kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah syarat perjalanan darat, laut, udara kala PPKM diperpanjang pada Agustus 2021


Kamis, 12 Agustus 2021 / 09:13 WIB
Inilah syarat perjalanan darat, laut, udara kala PPKM diperpanjang pada Agustus 2021
ILUSTRASI. Inilah syarat perjalanan darat, laut, udara kala PPKM diperpanjang pada Agustus 2021


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak syarat perjalanan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang pada Agustus 2021 ini. Pemerintah telah memperbarui syarat perjalanan yang berlaku selama PPKM.

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM pada 10-16 Agustus 2021. Perpanjangan PPKM dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona dan mengoptimalkan pengendalian penanganan Covid-19 di Indonesia.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pun mengeluarkan syarat perjalanan di masa perpanjangan PPKM ini. Syarat perjalanan itu terangkum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Masing-masing wilayah berbeda aturan sesuai dengan nomor Inmendagri.

Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021, mengatur untuk wilayah Jawa-Bali Inmendagri Nomor 31 Tahun 2021, mengatur untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua dengan kriteria level 4

Berikut syarat perjalanan transportasi darat, laut, dan udara yang berlaku pada 10-16 Agustus 2021.

Baca juga: Simak persyaratan terbaru perjalanan transportasi udara yang berlaku mulai hari ini

Syarat perjalanan di Jawa-Bali Wilayah PPKM level 4

Untuk transportasi umum di wilayah kriteria level 4, transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi konvensional dan online dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Syarat perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) di wilayah PPKM level 4 adalah:

  • Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Menunjukkan hasil PCR H-2 untuk pesawat udara
  • Menunjukkan hasil antigen H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut
  • Aturan itu hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa-Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar pulau Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.
  • Kemudian, menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis 1, untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali.
  • Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.




TERBARU

[X]
×