kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Menjadi PNS


Jumat, 18 Maret 2022 / 07:06 WIB
Inilah Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
ILUSTRASI. Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), harus menjalani persyaratan tertentu agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), harus menjalani persyaratan tertentu agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Salah satu syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS yakni telah menjalani masa percobaan atau prajabatan selama 1 tahun. Adapun masa prajabatan tersebut dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan (diklat). 

Hal itu seperti yang disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui akun Instagram resminya @bkngoidofficial, Rabu (16/3/2022). 

"#SobatBKN, lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) selama satu tahun serta sehat jasmani dan rohani adalah syarat utama CPNS diangkat menjadi PNS," tulis BKN. 

Namun demikian, apabila diklat tak berjalan sesuai rencana, dapat berdampak pada tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS. 

"Namun ada kalanya diklat dalam massa orientasi CPNS tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan target waktu yang disyaratkan oleh instansi karena satu dan lain hal. Kondisi ini tentunya membawa dampak tertundanya pengangkatan CPNS menjadi PNS hingga lebih dari satu tahun," lanjut penjelasan BKN. 

Baca Juga: Kabar Baik Bagi PNS! Tunjangan untuk 4 Jabatan Fungsional Naik, Ini Rinciannya

Lantas, bagaimana prosedur pengangkatan CPNS yang hingga lebih dari satu tahun belum diangkat menjadi PNS? 

Syarat pengangkatan CPNS menjadi PNS Lulus pendidikan dan pelatihan (diklat) Sehat jasmani dan rohani. Sementara itu, diklat CPNS tersebut dilakukan secara terintegrasi dan hanya dapat diikuti sebanyak satu kali. 

Diklat lebih dari 1 tahun 

Dari informasi yang dituliskan BKN, jika diklat CPNS tidak dapat dilaksanakan dalam masa percobaan karena kondisi tertentu, pengangkatan CPNS menjadi PNS dapat dilakukan setelah CPNS mengikuti dan lulus pelatihan prajabatan. 

Sementara itu, terdapat beberapa alasan yang disetujui terkait hal ini. 

Baca Juga: Pindah ke IKN Nusantara, Ini Tambahan Tunjangan yang akan Diterima PNS

"Alasan keterlambatan Diklat yang dibenarkan meliputi ketersediaan anggaran, sarana dan prasarana pelatihan, sumber daya manusia pelatihan, dan atau kebijakan strategis nasional," demikian penjelasan BKN. 

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 34 a Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2020 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor B/364/M.SM.01.00/2020. 

BKN menginformasikan, diklat bagi CPNS formasi 2018 dan 2019 baru bisa dilaksanakan paling lambat pada akhir 2022. Instansi berkoordinasi dengan BKN terkait dengan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan menjadi PNS. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS 2022 agar Bisa Dapat KJP Plus dan Bansos Lainnya

Pengangkatan PNS lebih dari 1 tahun 

Dalam hal instansi mengajukan penetapan TMT pengangkatan menjadi PNS lebih dari 1 tahun, maka perlu melengkapi berkas sebagai berikut: 

  • Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan 
  • Surat Keputusan CPNS 
  • Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Penugasan 
  • Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan 
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji 
  • Sasaran Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun. 

BKN memberikan update perkembangan TMT PNS lebih dari satu tahun. 
Terhitung mulai 1 Januari-14 Maret 2022, terdapat 330 CPNS instansi pusat dan 1.109 CPNS instansi daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Jadi PNS"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×