kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Menjadi PNS


Jumat, 18 Maret 2022 / 07:06 WIB
Inilah Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Menjadi PNS
ILUSTRASI. Seorang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), harus menjalani persyaratan tertentu agar bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 34 a Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 Tahun 2020 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) Nomor B/364/M.SM.01.00/2020. 

BKN menginformasikan, diklat bagi CPNS formasi 2018 dan 2019 baru bisa dilaksanakan paling lambat pada akhir 2022. Instansi berkoordinasi dengan BKN terkait dengan penetapan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan menjadi PNS. 

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS 2022 agar Bisa Dapat KJP Plus dan Bansos Lainnya

Pengangkatan PNS lebih dari 1 tahun 

Dalam hal instansi mengajukan penetapan TMT pengangkatan menjadi PNS lebih dari 1 tahun, maka perlu melengkapi berkas sebagai berikut: 

  • Usulan dengan menyebutkan alasan keterlambatan 
  • Surat Keputusan CPNS 
  • Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas/Surat Penugasan 
  • Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan 
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji 
  • Sasaran Kinerja Pegawai dalam 1 (satu) tahun. 

BKN memberikan update perkembangan TMT PNS lebih dari satu tahun. 
Terhitung mulai 1 Januari-14 Maret 2022, terdapat 330 CPNS instansi pusat dan 1.109 CPNS instansi daerah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Prosedur Pengangkatan CPNS Jadi PNS"
Penulis : Dandy Bayu Bramasta
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×