Reporter: Barratut Taqiyyah | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengurusan kuota impor daging sapi.
Selain menjadwalkan memeriksa Menteri Pertanian (Mentan) Suswono, lembaga superbodi itu juga memanggil saksi-saksi mahkota kasus ini. Mereka adalah Maria Elizabeth Riman, Direktur Utama PT Indoguna Utama, Elda Devianne Adiningrat selaku Direktur PT Radina Niaga Mulia sekaligus Ketua Umum Asosiasi Perbenihan Indonesia, serta dua orang pihak swasta Jerry Roger dan Soewarso Martomihardjo.
"Mereka dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha dikonfirmasi, Senin (18/2).
Tiga dari empat saksi di atas sendiri statusnya sudah dicegah bepergian keluar negeri yakni Maria, Elda, dan Jerry.
Sementara Maria Elizabeth dan Elda Devianne, kerap disebut memiliki peran penting dalam kasus ini.
Keduanya dikabarkan pernah melakukan pertemuan dengan tersangka Luthfi Hasan Ishaq dan Mentan Suswono di Medan sebelum operasi tangkap tangan KPK. Dari informasi dihimpun, pertemuan mereka memang untuk membahas kuota impor daging sapi.
Tiga dari empat oknum tersebut, mengakui pertemuan itu. Namun, mereka membantah pertemuan dilakukan untuk memuluskan PT Indoguna mendapatkan jatah impor daging sesuai pesanannya.
Sementara dalam perkara, KPK telah menetapkan mantan Presiden PKS sekaligus anggota DPR RI, Lutfhi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya, Ahmad Fathanah, serta dua direktur PT Indoguna, yakni Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi sebagai tersangka.
Luthfi dan Ahmad diduga sebagai penerima suap. Sementara Arya Abdi Effendi dan Juard Effendi diduga berperan sebagai pemberi suap. KPK Juga menyita barang bukti yang diduga merupakan uang suap Rp 1 milliar.
Uang Rp 1 miliar itu diduga sebagai uang muka dari total Rp 40 milliar yang akan diberikan PT Indoguna. (Edwin Firdaus/Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News