kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Inilah poin-poin penting di RUU perpajakan yang baru


Rabu, 04 September 2019 / 07:42 WIB
Inilah poin-poin penting di RUU perpajakan yang baru
ILUSTRASI. Pemerintah menyiapkan RUU baru mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.


Reporter: Abdul Basith, Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) baru mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian. RUU tersebut akan membahas mengenai perpajakan dan fasilitas perpajakan.

RUU tersebut sedang dalam naskah akademik dan akan disodorkan ke DPR dalam waktu dekat. Apa saja poin-poin penting dalam RUU tersebut? Simak rinciannya berikut ini

1. PPh badan diturunkan

Di RUU tersebut, pemerintah akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 20%. Saat ini tarif PPh badan sebesar 25%.

Baca Juga: RUU baru perpajakan akan revisi tiga UU

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, penurunan PPh badan akan dimulai pada tahun 2021. Penurunan tarif PPh badan tidak akan memberikan tekanan ke anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

2. Insentif tambahan PPh badan bagi perusahaan yang go public

Perusahaan yang melantai di bursa akan mendapatkan insentif tambahan. PPh badan bagi perusahaan yang go public bisa turun hingga 17%. Besaran tarif pajak ini seperti di Singapura.

Baca Juga: Kemenkeu mengaku belum ada rencana insentif pajak baru

"Ini terutama yang baru mau masuk ke bursa," terang Sri Mulyani di Kantor Presiden, Selasa (3/9).



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×