kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Penyerapan rendah, pemerintah akui ada hambatan


Senin, 12 November 2012 / 07:45 WIB
Penyerapan rendah, pemerintah akui ada hambatan
ILUSTRASI. Petugas menyiapkan velbed sebagai tempat tidur pasien Covid-19 di GOR Matraman, Jakarta, Rabu (14/7/2021).Kasus varian Delta di Indonesia naik hampir 2 kali lipat, 3 provinsi masih bebas. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Pemerintah mengaku kesulitan dalam menggenjot penyerapan anggaran lantaran panjangnya meja birokrasi dan banyaknya peraturan. Akibatnya, pengguna anggaran cenderung berhati-hati dalam membelanjakan bujet yang dianggarkan.

Armida Alisjahbana, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas mengungkapkan, pejabat negara takut melakukan kesalahan dalam pemanfaatan anggaran yang ujung-ujungnya bisa berurusan dengan masalah hukum.
Ambil contoh kasus Hambalang yang tengah menarik perhatian publik saat ini. Menurut Armida, prosedurnya memang banyak. "Tak jarang penggunanya harus dipandu dan itu yang membuat lama," paparnya akhir pekan lalu.

Tak cuma hambatan akibat banyaknya aturan yang membuat lamban kinerja birokrasi, Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan, ada empat masalah utama yang memicu nyerapan anggaran minim. Pertama, perencanaan penggunaan anggaran yang kurang matang. Kedua, proses tender yang bertele-tele. Ketiga, proses pencairan anggaran yang buruk. Terakhir, kurang tepatnya sasaran dalam penggunaan anggaran oleh aparatur pemerintah.

Menurut Hatta, pemerintah terus berupaya mengatasi hambatan dalam penyerapan anggaran tersebut. Salah satunya dengan merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun  2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang telah dijalankan beberapa waktu lalu. Harapannya, kinerja penyerapan anggaran bisa semakin meningkat.

Hanya saja, Hatta bilang, meski sudah ada perbaikan  kebijakan, masih saja ada kendala dalam penyerapan belanja modal. "Kenapa bisa ada bintangnya? Itu yang harus dipecahkan supaya tidak menghambat terus,” ujarnya.
Ekonom Indef, Ahmad Erani Yustika menilai, buruknya kinerja penyerapan anggaranmenunjukkan aparatur pemerintah tidak mau memperbaiki kinerjanya padahal sudah berlangsung lama.

Atas dasar itu, Erani mendesak pemerintah serius melakukan perbaikan kinerja lalu menjatuhkan sanksi berat kepada kementerian dan lembaga yang penyerapan anggarannya rendah. "Sanksi bisa dengan memotong anggaran belanja mereka," ujarnya. Erani menambahkan, tindakan tersebut penting lantaran kontribusi penyerapan anggaran terhadap pertumbuhan ekonomi cukup besar, yakni mencapai 8%-9%.

Asal tahu saja, sampai dengan 23 Oktober lalu, realisasi penyerapan anggaran baru sekitar Rp 654,91 triliun atau 61,1% dari pagu anggaran senilai Rp 1.069 triliun yang tersedia dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2012.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×