kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah penjelasan kunjungan kerja Komisi VI


Kamis, 13 Desember 2012 / 21:21 WIB
Inilah penjelasan kunjungan kerja Komisi VI
ILUSTRASI. Warga menikmati suasana kawasan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (5/9/2021). Berikut ini pelonggaran aktivitas masyarakat selama PPKM Level periode 7-13 September 2021. ANTARA FOTO/Novrian Arbi.


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat sekaligus ketua rombongan kunjungan kerja dan studi banding Rancangan Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Romahurmuziy mengatakan bahwa kunjungan kerja ke Prancis dan China yang dilakukan komisi pertanian ini merupakan mandat konstitusional rapat internal pada 20 November 2012 lalu. Pada rapat internal tersebut disepakati oleh seluruh fraksi dan seluruh unsur pimpinan Komisi IV tanpa terkecuali. 

Dikatakan Romy, hanya satu fraksi saja yang tidak mengirimkan anggotanya ke dalam tim. Kunjungan ke Prancis dan China ini sudah diprogramkan oleh seluruh alat kelengkapan dewan, utamanya adalah Badan Legislatif dan juga komisi, untuk setiap penyusunan RUU, tanpa terkecuali. Kunjungan kerja ini, lanjut Romy, juga dilaksanakan rutin oleh seluruh unsur Pimpinan DPR dan MPR, sesuai undangan dan kebutuhan. 

Adapun mengenai biaya, kata Romy, DPR mengikuti satuan biaya umum yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. "Komisi IV tidak memiliki maksud menutupi keberangkatan, namun laporan kepada publik direncanakan disampaikan setelah hasil kunker tuntas," tutur Romy melalui pesan singkat yang diterima media pada Kamis (13/12). 

Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini menyayangkan kontroversi berkepanjangan tanpa dasar telanjur terjadi. Sehingga, menurutnya, klarifikasi dirasa perlu disampaikan meski kunker belum selesai. Romy pun memaparkan hasil sementara kunjungan kerja tim Komisi IV DPR ke Prancis mulai 10 Desember sampai 16 Desember mendatang. 

Kunker ke Prancis dan China ini, kata Romy adalah untuk memenuhi ambisi nasional untuk bisa swasembada daging sapi. Menurutnya, langkah ini tidak mungkin berjalan tanpa landasan yang teguh, konsisten dan rasional, dalam setiap pasal di undang-undang peternakan dan kesehatan hewan, yang saat ini termuat dalam Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Masalahnya, kata Romy, konsistensi dan rasionalitas itu menjadi timpang dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi terhadap uji materi atas UU tersebut. "Sehingga mengakibatkan terganggunya program-program menuju swasembada daging," tandas Romy.

Lebih lanjut Romy menuturkan, mengingat ada dua kategori status veteriner di dunia terkait Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), maka panja komisi IV sengaja membagi diri menjadi dua kunjungan kerja ke Prancis dan China. Prancis dipilih lantaran negeri menara Eiffel itu dikenal negara dengan status veteriner bebas PMK. China dipilih karena negara tersebut dikenal dengan negara yang tidak bebas PMK.

Romy menambahkan, Atas pembatalan MK terhadap pasal-pasal sensitif dalam UU nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan itu, revisi UU tersebut memerlukan konsultasi langsung dengan pimpinan tertinggi atau Direktur Jenderal World Animal Health Organization Office International des Epizooties Dr. Bernard Vallat, yang berkantor pusat hanya di Paris, Prancis. 

Untuk diketahui, di Paris berkantor beberapa organisasi multilateral internasional, termasuk UNESCO dan OIE. OIE beranggotakan 177 negara termasuk Indonesia, yang bertanggung jawab atas pengumpulan, analisis, penyebaran informasi dan menjamin keamanan perdagangan, atas adanya penyakit-penyakit hewan di seluruh dunia. Romy menambahkan, setelah Komisi IV mendalami secara literatur terhadap Animal Health Terrestrial Code versi 2012 yang diterbitkan oleh OIE, ada beberapa hal tentang eliminasi penyakit hewan, cara kerja otoritas veteriner, dan perdagangan hewan yang perlu dikonsultasikan. 

"Ini menyangkut tindakan spesifik veteriner yang sedang dipertimbangkan Komisi IV untuk dimasukkan ke dalam rencana revisi undang-undang. Hal ini mengingat, tindakan veteriner adalah khas untuk setiap negara, namun sebagai anggota, harus ada notifikasi sebelumnya kepada OIE agar tidak ada perubahan status veteriner Indonesia di mata dunia internasional," tandas Romy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×