Reporter: Eka Saputra | Editor: Edy Can
JAKARTA. Anggota DPR kembali melakukan studi banding ke luar negeri. Kali ini, anggota Komisi VI DPR bertandang ke Kanada, Maroko dan Swedia untuk studi banding Rancangan Undang-Undang (RUU) Lembaga Keuangan Mikro dan RUU Koperasi.
Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto menilai ketiga negara tersebut cukup representatif untuk studi banding kedua RUU tersebut. Selain itu, lanjutnya, studi banding ini untuk mengakhiri perbedaan dengan Kementerian Keuangan. "Ada perbedaan faham mengenai kerakyatan dan lainnya," kata Airlangga, Kamis (10/11).
Airlangga mengakui kendala dalam studi banding itu adalah masalah waktu. Dia mengaku susah mencocokan jadwal dengan parlemen negara yang dikunjungi.
Cuma, dia mengaku hal tersebut bukan masalah besar. “Parlemen Australia melakukan kunjungan di masa kami sedang reses dan kami tetap menyambutnya," katanya.
Seperti diketahui DPR banyak menuai kritik terkait kebiasaannya melakukan studi banding ke luar negeri. Beberapa waktu lalu, Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jimly Asshiddiqie bahkan menyatakan bahwa studi banding itu sebenarnya tugas staf anggota dewan. Dia mengatakan anggota dewan seharusnya lebih fokus pada pengawasan pelaksanaan peraturan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News