Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak link cara daftar mudik gratis 2022 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Kemenhub akan menggelar mudik gratis pada akhir April 2022 untuk tujuan ke beberapa daerah.
Pendaftaran mudik gratis Kemenhub 2022 berlangsung secara online. Calon peserta mudik gratis Kemenhub 2022 bisa daftar melalui handphone atau laptop.
Kemenhub memang rutin menggelar mudik gratis menjelang Lebaran. Khusus dua tahun terakhir, yakni 2020 dan 2021 tidak ada mudik gratis karena pandemi Covid-19.
Sebelumnya dikutip dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah menyiapkan sebanyak 350 unit bus untuk program Mudik Gratis tahun 2022. Mudik gratis Kemenhub 2022 itu menuju 14 daerah yang berada di Jawa Tengah.
Keberangkatan bus mudik gratis Kemenhub 2022 dijadwalkan pada Kamis (28/4/2022), ke sejumlah daerah berikut ini:
- Tegal
- Semarang
- Demak
- Kudus
- Boyolali
- Solo
- Klaten
- Wonogiri
- Wonosari
- Yogyakarta
- Magelang
- Wonosobo
- Kebumen
- Purwokerto
Baca Juga: Kemenhub Siapkan Strategi Ini untuk Hadapi Lonjakan Pemudik Lebaran Tahun 2022
Link dan cara daftar mudik gratis 2022 Kemenhub
Masyarakat yang ingin mendaftar mudik gratis Kemenhub 2022 dapat mengakses link www.mudikhubdat2022.com dan mendaftar secara online. Selanjutnya, login dan mengisi data lengkap, kemudian menunggu verifikasi dan validasi sistem.
Kemudian, calon peserta mudik gratis Kemenhub 2022 dapat mengunduh dan mencetak QR e-tiket peserta. Adapun QR e-tiket beserta data pendukung lainnya (KTP, Kartu Keluarga/KK, bukti vaksin) dapat dibawa ke lokasi registrasi untuk mendapatkan nomor bus.
Dengan begitu, calon peserta mudik gratis Kemenhub 2022 dapat melakukan perjalanan sesuai lokasi pemberangkatan, serta dengan tujuan sesuai nomor bus.
Syarat mudik gratis 2022 dari Kemenhub
Calon peserta mudik gratis Kemenhub 2022 wajib memiliki dokumen sah kependudukan, di antaranya KTP dan KK. Selain itu, mereka juga sudah memperoleh vaksin lengkap atau booster. Calon peserta mudik gratis Kemenhub 2022 yang baru mendapat vaksinasi dosis kedua, wajib membawa hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam, atau PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara itu, calon peserta mudik gratis Kemenhub 2022 yang baru mendapat vaksin dosis pertama, wajib membawa bukti tes PCR maksimal 3x24 jam sebelum pemberangkatan. Untuk calon peserta mudik gratis Kemenhub 2022 yang memiliki kondisi khusus sehingga tidak bisa divaksinasi, dapat membawa bukti hasil tes PCR 3x24 jam, serta surat keterangan rumah sakit pemerintah bahwa yang bersangkutan belum/tidak dapat mengikuti vaksinasi pada saat pemberangkatan.
Adapun peserta mudik gratis Kemenhub 2022 anak-anak diwajibkan menyerahkan dokumen KK. Selama pendaftaran dan proses keberangkatan, peserta mudik gratis ini wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Namun, jika ada yang tidak memiliki smartphone, maka mereka bisa membawa kartu vaksin dan booster.
Direktur Jenderal, Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan bahwa saat ini semakin banyak tawaran tiket bus pariwisata untuk mudik dari event organizer (EO atau penyelenggara acara), ataupun koordinator. “Dengan beragam alasan, jadi kasihan masyarakat yang terlanjur beli tiket tersebut. Hal ini merusak tatanan sehingga saya berharap masyarakat jangan mudah tergiur oleh penawaran mudik yang bukan dari operator,” kata Budi dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Sabtu (8/4/2022).
Ke depannya, pihaknya akan memberikan pengawasan khusus bagi kendaraan ilegal tersebut, baik bus maupun travel. “Saya minta kepada Kepolisian nanti untuk melakukan penindakan,” tambahnya.
Budi juga mengimbau masyarakat yang sudah mempersiapkan diri untuk mudik agar menghindari perjalanan pada saat puncak arus mudik, yakni 30 April - 1 Mei. Sehingga kepadatan lalu lintas bisa dihindari.
Nah itulah cara daftar mudik gratis 2022 dari Kemenhub. Termasuk syarat dan daftar kota tujuan mudik Lebaran 2022.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Daftar Mudik Gratis 2022 Kemenhub",
Penulis : Rizal Setyo Nugroho
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News