kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah Langkah-langkah Penyaluran BSU Rp 600.000 oleh Kemnaker


Jumat, 02 September 2022 / 06:45 WIB
Inilah Langkah-langkah Penyaluran BSU Rp 600.000 oleh Kemnaker
ILUSTRASI. Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker berupaya menyiapkan sejumlah langkah percepatan penyaluran BSU tahun 2022. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo menginstruksikan jajarannya untuk segera menyalurkan bantalan sosial. Salah satunya adalah Bantuan Subsidi Upah atau BSU. 

Terkait hal ini, Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker berupaya menyiapkan sejumlah langkah percepatan penyaluran BSU tahun 2022. 

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” ujar Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, seperti yang dikutip dari laman resmi setkab.go.id.

Adapun langkah-langkah untuk penyaluran BSU, di antaranya: 

1. Penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU

2. Finalisasi regulasi berupa peraturan Menaker tentang penyaluran BSU

3. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data 

Baca Juga: Bocoran Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu dari Menaker, Subsidi Gaji Cair September

Terkait poin nomor tiga, Kemnaker melakukan koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menjaga agar BSU ini tidak tersalurkan ke Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan himpunan bank milik negara (himbara) dan PT Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.

“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.

Informasi tambahan saja, BSU Tahun 2022 merupakan salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. BSU akan disalurkan kepada 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan yang masing-masing akan mendapatkan Rp 600 ribu. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp 9,6 triliun.

Baca Juga: Inilah Bansos Yang Akan Dicairkan September 2022, Ada BLT, BSU, Kartu Prakerja

“Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×