kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bocoran Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu dari Menaker, Subsidi Gaji Cair September


Jumat, 02 September 2022 / 06:13 WIB
Bocoran Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu dari Menaker, Subsidi Gaji Cair September
ILUSTRASI. Bocoran Syarat Penerima BSU Rp 600 Ribu dari Menaker, Subsidi Gaji Cair September


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan program bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600 ribu untuk karyawan cair pada September 2022. Berikut syarat dan cara cek penerima BSU Rp 600 ribu.

Syarat penerima BSU Rp 600 ribu disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah saat ditemui wartawan, Rabu 1 September 2022. Namun, syarat penerima BSU Rp 600 ribu ini belum resmi, masih akan dituangkan di peraturan menteri.

Dilansir dari Kompas.com, Menaker Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 memiliki skema yang sama dengan tahun sebelumnya. "Penyalurannya, iya (sama seperti tahun lalu), melalui bank Himbara, dan dari bank Himbara ke rekening masing-masing penerima," ujar Menaker Ida.

Sebagai informasi, bank yang tergabung dalam bank Himbara adalah BTN, BRI, BNI, dan Bank Mandiri. Dalam penyaluran kali ini, Kemnaker juga menggandeng PT Pos Indonesia agar pencairan BSU bisa lebih cepat. "PT Pos Indonesia selama ini sudah menyalurkan, dan terbukti efektif, kita juga akan melibatkan PT Pos Indonesia untuk mempercepat karena keinginan pak Presiden dan proses dilakukan dengan cepat dan kami akan melakukan itu dengan penuh transparansi, akuntabel, sehingga benar-benar mereka yang berhak yang menerima," katanya lagi.

Baca Juga: Inilah Bansos Yang Akan Dicairkan September 2022, Ada BLT, BSU, Kartu Prakerja

Syarat penerima BSU 2022

Tak hanya itu, Ida juga merinci syarat siapa saja penerima BSU 2022. Menurut dia, syarat penerima BSU 2022 yakni sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022. "Syaratnya, kepesertaan (BPJS) sampai Juli 2022, data dari yang punya pasti data dari BPJS dengan ketentuan mereka penerima upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan, nanti BPJS akan memiliki data itu," kata dia.

Ia menambahkan, setelah data dari BPJS Ketenagakerjaan diterima oleh Kemnaker, nantinya akan dilakukan pemadanan data. "Kami akan padankan, apakah mereka bukan TNI/Polri, bukan peneruma Program Keluarga Harapan (PKH), bukan penerima Kartu Prakerja," imbuh dia.

Berikut rincian syarat penerima BSU 2022:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

3. Upah bulanan yang diterima paling besar Rp 3,5 juta.

4. Apabila bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Tangerang sebesar Rp 4.285.798, dibulatkan menjadi Rp 4.300.000.

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

7. Bukan TNI/Polri atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

8. Bukan penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Prakerja.

Baca Juga: Cek Penerima di Bsu.kemnaker.go.id, Subsidi Upah Rp 600 Ribu Cair September 2022

Diberitakan sebelumnya, BSU Tahun 2022 Rp 600 ribu adalah salah satu bantalan sosial yang dikeluarkan pemerintah. BSU Rp 600 ribu ini adalah pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM),

Sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo, BSU Rp 600 ribu dimaksudkan untuk membantu 16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan. Total anggaran BSU tahun 2022 sebesar Rp 9,6 triliun.

Melalui BSU ini, masing-masing penerima akan mendapat bantuan sebesar Rp 600 ribu. “Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global,” jelas Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan resmi, Rabu 31 Agustus 2022.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menyatakan bahwa pihaknya terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran BSU tahun 2022 Rp 600 ribu. Berbagai persiapan terus dimatangkan untuk menjamin BSU tahun 2022 Rp 600 ribu tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.

“Kemnaker terus menyiapkan dan memfinalkan segala hal teknis untuk proses penyaluran BSU. Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Ida

Menaker menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU tahun 2022 Rp 600 ribu, di antaranya:

  • penyelesaian administrasi keuangan dan anggaran untuk pengalokasian dana BSU
  • memfinalkan regulasi berupa Permenaker tentang Penyaluran BSU
  • berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait pemadanan data, di antaranya berkoordinasi dengan BKN, TNI, dan Polri agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.

Selain itu, Kemnaker juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU tahun 2022 Rp 600 ribu. Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU tahun 2022 Rp 600 ribu.

“Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut,” tegasnya.

Cara cek penerima BSU tahun 2022 Rp 600 ribu

Untuk mengetahui status penerima BSU tahun 2022 Rp 600 ribu, masyarakat bisa melakukan pengecekan penerima BSU melalui aplikasi BPJSTKU dan website di laman: https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Selain itu, cara cek penerima BSU tahun 2022 Rp 600 ribu juga bisa mengunjungi website resmi Kemenaker, yakni Kemnaker.go.id.

Berikut cara cek cek penerima BSU tahun 2022 Rp 600 ribu di website Kemnaker

1. Kunjungi website kemnaker.go.id
2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk

Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Pemberitahuan

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah menjadi penerima BSU tahun 2022 atau tidak.

Itulah info syarat penerima BSU Rp 600 ribu dan cara cek penerima subsidi gaji tahun 2022 Rp 600 ribu. Semoga Anda menjadi salah satu penerima BSU Rp 600 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×