kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sekitar 150 buruh menggeruduk Kemenakertrans


Rabu, 03 Oktober 2012 / 16:37 WIB
Sekitar 150 buruh menggeruduk Kemenakertrans
ILUSTRASI. Kredit tanpa agunan atau KTA dana tunai.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Edy Can

JAKARTA. Sekitar 150 orang buruh yang mengatasnamakan dirinya Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) memadati pelataran parkir kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Mereka menyampaikan tuntutan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.

Koordinator Aksi Buruh PPMI Finyo Rafiqi mengatakan aksi ini sebagai bagian dari keinginan dari buruh untuk melakukan perubahan dari sistem ketenagakerjaan dan pengupahan yang ada saat ini. "Kami ingin berjuang dengan kedamaian untuk sebuah perubahan bagi pekerja, kami akan mengerahkan sebanyak mungkin anggota kami agar tuntutan ini  bisa ditindaklanjuti," kata Finyo, Rabu (3/10).

Dalam aksi itu, buruh menyampaian tuntutan penghapusan outsourcing, tolak upah murah serta pemberian jaminan kesehatan. Bila tuntutan itu tidak dipenuhi, Finyo mengancam akan menggelar aksi dengan jumlah yang lebih besar lagi. "Kami optimis bahwa semangat untuk memperjuangkan hak kami sebagai buruh akan terealisasi," jelasnya.

Staf Khusus Menakertrans Dita Indah Sari mengaku sedang menunggu serikat pekerja yang menggelar aksi tersebut. Menurutnya, ada 800 pekerja yang akan melakukan dialog dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. "Jumlah ini memang kecil karena pusat aksi buruh sebagian besar di kawasan mereka bekerja," kata Dita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×