kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Inilah Kelompok ASN yang Tidak Menerima THR PNS 2025


Jumat, 21 Februari 2025 / 03:35 WIB
Inilah Kelompok ASN yang Tidak Menerima THR PNS 2025
ILUSTRASI. Perlu diketahui, bahwa tidak semua ASN berhak menerima THR PNS 2025. Hanya beberapa kelompok ASN saja yang berhak menerimanya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan waktu pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun ini. Menurut Prabowo, THR ASN akan dibayarkan pada Maret 2025. 

"Pencairan THR ASN dan pekerja swasta di bulan Maret 2025," ujar Prabowo, dikutip dari Kompas.com, Senin (17/2/2025).  

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga telah memberikan sinyal bahwa gaji ke-13 dan THR PNS 2025 tetap akan cair. 

Pernyataan itu menyusul isu yang ramai beredar di media sosial bahwa THR PNS tahun ini tidak cair. 

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. (Gaji ke-13 dan 14 PNS akan tetap cair?) Insya Allah,” ujar Bendahara Negara itu, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/2/2025).  

Namun, perlu diketahui, bahwa tidak semua ASN berhak menerima THR PNS 2025. Hanya beberapa kelompok ASN saja yang berhak menerimanya. 

Lantas, siapa saja kelompok ASN yang tidak menerima THR 2025? 

Baca Juga: Kemenaker Desak Aplikator Beri THR untuk Mitra Driver, Begini Respons Grab dan Gojek!

Kelompok yang tidak berhak menerima THR PNS 

Pemberian THR kepada ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2024. 

Merujuk Pasal 5 PP Nomor 14/2024, THR tidak akan diberikan kepada PNS dan TNI-Polri yang sedang dalam kondisi tertentu. 

Berikut daftar kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak berhak menerima THR: 

  • PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. 
  • PNS dan TNI-Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Baca Juga: Sejarah THR di Indonesia, Perkembangan, Aturan Perhitungan, dan Contoh Negara Lain



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×