Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Program vaksinasi corona atau corona vac di Indonesia sudah dimulai sejak tanggal 13 Januari 2021, ditandai dengan Presiden Jokowi menjadi orang pertama yang disuntik vaksin Covid-19.
Menyusul kemudian, sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No 84/2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, mereka yang berhak mendapatkan vaksin corona adalah:
Pertama: tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI/Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lain.
Kedua tokoh masyarakat/agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat rukun tetangga/rukun warga.
Ketiga, guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, atau setingkat/sederajat, dan perguruan tinggi.
Keempat: Aparatur kementerian/lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif. Kelima: masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi.
Teakhir: masyarakat sipil dan pelaku perekonomian lainnya.
Baca Juga: Uni Eropa mengkaji skema untuk membagi kelebihan vaksin Covid-19 untuk negara miskin
Lantas siapa masyarakat sipil yang berhak mendapatkan vaksin corona?
Ketua Tim Advokasi Pelaksanaan Vaksinasi sekaligus Jubir PB IDI Iris Rengganis dalam rapat dengar dengan DPR RI, Selasa (19/1) menyatakan, IDI telah berdiskusi dengan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI telah menentukan golongan masyarakat yang bisa menerima vaksin corona.
Klasifikasi antara lain merujuk batasan umur penerima vaksin corona hingga masyarakat dengan jenis penyakit bawaan yang tidak disarankan untuk menerima vaksin Covid-19.
"Kami juga mendapat rekomendasi PAPDI untuk rambu-rambunya yang mana, yang boleh disuntik dan tidak boleh disuntik vaksin corona dalam rentang usia 18 sampai 59 tahun. Karena kita tahu bahwa di atas 50 tahun itu pun sudah banyak komorbid atau penyakit bawaan sehingga perlu dibuat rambu-rambunya," kata Iris dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi IX DPR RI, Selasa (19/1).
Rekomendasi ini bersifat sementara berdasarkan data pengujian vaksin corona bikinan Sinovac yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga: Catat, inilah daftar masyarakat yang tidak bisa disuntik vaksin virus corona
"Rekomendasi disusun berdasarkan data rekomendasi fase 1 dan 2 vaksin Sinovac, data uji fase 3 di Bandung yang berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis,"ujarnya.
Rekomendasi ini sementara karena hanya untuk vaksin corona bikinan corona Sinovac yang diujikan klinis di Bandung.
Menurut IDI, pada dasarnya, semua masyarakat Indonesia berhak menerima vaksin corona yang diberikan gratis pemerintah.
Hanya , IDI memberikan catatan atau kriteria atas masyakarakat yang belum bisa mendapatkan vaksin corona Sinovac.
Baca Juga: CEO Moderna ingatkan bahwa dunia harus siap hidup dengan Covid-19 selamanya
Pertama, vaksin corona ini makan dilarang pada mereka yang memiliki penyakit penyerta lebih dari satu. Data ini akan diberikan kepada dokter yang akan memberikan vaksin corona saat melakukan skrining mereka yang layak menerima vaksin
Kedua, vaksin corona juga belum akan diberikan kepada mereka yang menderita autoimun. Kata Iris, bila diberikan dikhawatirkan vaksin ini justru akan berbahaya jika diberikan kepada mereka yang memiliki autoimun. Autoimun adalah penyakit atau kondisi di mana antibodi yang tadinya berfungsi melindungi justru menyerang tubuh.
"Kesepakatan dari alergi imunologi dengan rheumatology sepakat kalau baksin tidak memberikan dari endokrin juga demikian untuk penyakit Autoimun Tiroid Hashimoto maupun Grave Disease Hypertiroid itu tidak kita berikan vaksin corona. Jadi semua yang berbau autoimun itu saat ini tidak diberikan," ujarnya.
Terakhir adalah mereka yang menderita penyakit kronis seperti kanker. Kegiatan kemoterapi yang umumnya dijalani para penderita kanker, menjadi alasan besar vaksin belum bisa diberikan. Kemodikhawatirkan dapat mengganggu terbentuknya sel antibodi yang sempurna.
"Jika kanker sudah tidak dalam kemoterapi itu bisa diberikan nanti dokternya yang akan mengatakan bisa," ujarnya.
Iris menyebut ini semua masih rambu sementara yang ditetapkan IDI. Keputusan dapat diubah jika nantinya berdasarkan catatan uji klinis vaksin, diketahui vaksin aman dan dapat diberikan kepada siapa pun.
Baca Juga: 17 Kelompok masyarakat yang tidak bisa divaksin Covid-19 Sinovac
"Mungkin nanti bisa diberikan. Mungkin nanti tapi bukan sekarang. Kita akan lihat dulu sesuai nanti kondisi-kondisi yang ada," ujarnya,
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News