kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.733.000   -10.000   -0,36%
  • USD/IDR 18.030   -170,00   -0,93%
  • IDX 5.747   404,51   7,57%
  • KOMPAS100 759   60,97   8,73%
  • LQ45 569   42,24   8,01%
  • ISSI 197   12,24   6,63%
  • IDX30 323   24,38   8,17%
  • IDXHIDIV20 398   27,88   7,53%
  • IDX80 86   6,64   8,36%
  • IDXV30 108   6,11   5,97%
  • IDXQ30 104   7,83   8,16%

Inilah gambaran isi 23 pasal draf RUU Omnibus Law Perpajakan


Kamis, 06 Februari 2020 / 17:03 WIB
ILUSTRASI. Draf RUU Omnibus Law Perpajakan terdapat 23 tiga pasal yang diatur untuk menyokong investasi dan penguatan perpajakan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Informasi saja, dalam naskah akademik RUU Omnibus Law Perpajakan yang diterima Kontan.co.id terdapat sembilan undang-undang yang dirangkum.

Yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Wah, Kemenkeu buka opsi penurunan PPh Badan menjadi 20% pada 2021

Kemudian, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Kepabeanan.

Lalu, UU Cukai, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Penanaman Modal, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan UU Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Inilah pembahasan sembilan undang-undang dalam omnibus law perpajakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Langganan Business Insight Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value

[X]
×