kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.680.000   -30.000   -1,11%
  • USD/IDR 17.882   6,00   0,03%
  • IDX 6.374   105,97   1,69%
  • KOMPAS100 836   13,50   1,64%
  • LQ45 634   8,05   1,29%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 354   2,96   0,84%
  • IDXHIDIV20 429   0,94   0,22%
  • IDX80 95   1,52   1,62%
  • IDXV30 118   0,42   0,35%
  • IDXQ30 112   0,52   0,46%

Inilah gambaran isi 23 pasal draf RUU Omnibus Law Perpajakan


Kamis, 06 Februari 2020 / 17:03 WIB
ILUSTRASI. Draf RUU Omnibus Law Perpajakan terdapat 23 tiga pasal yang diatur untuk menyokong investasi dan penguatan perpajakan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

Informasi saja, dalam naskah akademik RUU Omnibus Law Perpajakan yang diterima Kontan.co.id terdapat sembilan undang-undang yang dirangkum.

Yakni UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga: Wah, Kemenkeu buka opsi penurunan PPh Badan menjadi 20% pada 2021

Kemudian, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Kepabeanan.

Lalu, UU Cukai, UU Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Penanaman Modal, UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), dan UU Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Inilah pembahasan sembilan undang-undang dalam omnibus law perpajakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×