Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Selain Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Komisi XI DPR RI telah memilih enam anggota DK OJK periode 2017-2022 pada voting yang digelar Kamis (8/6) malam.
Komisi XI kembali melakukan voting tertulis untuk 13 calon anggota DK OJK usai merampungkan voting pemilihan Ketua DK OJK. Calon Ketua DK OJK yang tak terpilih pun kembali dberikan kesempatan untuk ikut divoting.
Ketiga belas calon tersebut dipilih tidak berdasarkan klaster yang diberikan Panitia Seleksi (Pansel) DK OJK. Komisi XI DPR RI memilih enam calon anggota berdasarkan voting tertinggi. Enam orang yang terpilih menjadi anggota DK OJK nantinya akan menempati posisi berdasarkan rapat internal.
Ketua Komisi XI DPR RI, Melchias Mekeng menyatakan, enam orang yang terpiluh melalui voting secara resmi sudah ditetapkan menjadi DK OJK periode 2017-2022.
Katanya, hasil ini akan dibawa ke Badan Musyawarh DPR RI. "Enam orang ini sudah ditetapkan, berdasarkan Undang-Undang OJK mereka menetapkan sendiri posisi pada rapat internal," kata Mekeng, Kamis (7/8).
Berikut hasil pemilihan enam anggota DK OJK berdasarkan ranking suara:
1. Nurhaida memperoleh 54 suara
2. Tirta Segara memperoleh 51 suara
3. Riswinandi memperoleh 50 suara
4. Heru Kristiyana memperoleh 39 suara
5. Hoesen memperoleh 34 suara
6. Ahmad Hidayat memperoleh 22 suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News