Reporter: Dadan MR, Hafid Fuad, Dea Chadiza | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta, ditutup tadi malam. Penentuan nama pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dari partai politik terbilang alot, sehingga di saat-saat terakhir mereka baru menetapkan calon dan mendaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI kemarin malam (19/3).
Siapa saja nama yang masuk bursa calon Gubernur dan wakil Gubernur DKI Jakarta itu, berikut ini pilihannya:
1. Faisal Basri dan Biem Benyamin
Pasangan ini mengajukan diri berbekal sebagaio calon Independen.
2. Hendardji-Ahmad Riza
Pasangan ini juga megajukan diri ikut bursa Pemilukada dari kelompok independen.
3. Alex Noordin dan Nono Sampono
Pasangan ini mendapat dukungan dari Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan dari Partai Damai Sejahtera (PDS).
4. Joko Widodo (Jokowi) dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Pasangan ini mendaftarkan diri dari Partai Persatuan Demookrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan partai Gerindra.
5. Fauzi Bowo (Foke) dan Nahrowi Ramli (NaRa)
Pasangan ini mendapat dukungan dari Partai Demokrat.
6. Hidayat Nur Wahid dan Didik J Racbini (belum terkonfirmasi)
Pasangan diperkirakan akan diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan PAN.
Sementara itu, Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai tarik menarik kepentingan agaknya sangat kuat, sehingga partai-partai besar baru bisa mengumumkan calonya menjelang penutupan pendaftaran. "Ini membuktikan, sejak awal partai memang tidak siap dengan calon sendiri yang punya nilai jual di Jakarta," paparnya .
Siti juga menyoroti sejumlah calon gubernur DKI yang saat ini masih menjabat kepala daerah di daerah lain, seperti Joko Widodo dan Alex Noerdin. Ia menilai, mereka tidak memberikan teladan baik sebagai kepala daerah yang mestinya menjalankan tugas sampai akhir. Efektivitas pemerintahan juga bisa terganggu karena sibuk mengurusi pemilihan gubernur DKI. "Jadi terkesan mereka hanya untuk mencari kekuasaan," kata Siti.
Ketua KPUD DKI Juri Ardiantoro bilang, mereka yang masih menjabat kepala daerah harus mengantongi izin cuti dari atasannya jika sudah masuk tahap kampanye. Alex Noerdin misalnya, harus mendapat izin dari Presiden, sedangkan Joko Widodo yang saat ini menjabat Walikota Solo harus memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri.
Kelak, jika terpilih, mereka juga membuat surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan sekarang. "Sejauh ini, Alex Nurdin sudah memberikan surat izin dari Presiden, namun Joko Widodo belum," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News