kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Inilah aksi teror panitia diskusi mahasiswa UGM dan guru besar UII Yogyakarta


Minggu, 31 Mei 2020 / 10:02 WIB
Inilah aksi teror panitia diskusi mahasiswa UGM dan guru besar UII Yogyakarta
ILUSTRASI. Foto udara ribuan mahasiswa Gamada (Gadjah Mada Muda) membentuk formasi bendera Merah-Putih dalam kegiatan PPSMB UGM 2016 (Pelatihan Pembelajar Sukses Mahasiswa Baru) di Lapangan Pancasila, Graha Sabha Pramana UGM Yogyakarta, Sabtu (6/8). Acara yang diiku


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Sigit menilai kegiatan ini merupakan salah satu wujud kebebasan akademik dan kebebasan berpendapat yang selayaknya
mendapatkan dukungan bersama.

Kedua, mengecam sikap dan tindakan intimidatif terhadap rencana kegiatan diskusi yang berujung pada pembatalan kegiatan diskusi ilmiah tersebut. 

Sigit menyebut hal ini merupakan ancaman nyata bagi mimbar kebebasan akademik. "Apalagi dengan menjustifikasi sepihak secara brutal bahkan sebelum diskusi tersebut dilaksanakan," katanya. 

Karena itu Fakultas Hukum UGM mendorong segenap lapisan masyarakat untuk menerima dan menghormati kebebasan berpendapat dalam koridor akademik, serta berkontribusi positif dalam menjernihkan segala polemik yang terjadi di dalam masyarakat.

Ketiga, mengecam berita provokatif dan tidak berdasar terkait dengan kegiatan akademis tersebut yang kemudian tersebar di berbagai media dan memperkeruh situasi. Hal ini mengarah pada perbuatan pidana penyebaran berita bohong, serta pencemaran nama baik. 

Untuk itulah Fakultas Hukum UGM perlu menyampaikan pentingnya kesadaran hukum kepada seluruh masayarakat untuk tidak melakukan tindakan kejahatan dan pelanggaran hukum, utamanya yang menyebabkan kerugian bagi pihak lain dan masyarakat umum.

Keempat Sigit menyampaikan empati kepada keluarga mahasiswa yang mendapatkan tekanan psikologis akibat ancaman teror
yang tidak seharusnya terjadi.  Terlebih di dalam situasi pandemik yang sudah cukup memberikan tekanan fisik dan mental kepada kita semua. 

Sigit menegaskan, Fakultas Hukum UGM perlu untuk melindungi segenap civitas akademika, termasuk semua yang terlibat di dalam kegiatan tersebut, terlebih dengan terjadinya intimidasi, teror, dan ancaman yang ditujukan kepada pihak-pihak di dalam
kegiatan tersebut, termasuk keluarga mereka. 

Dalam hal ini, Fakultas Hukum UGM telah mendokumentasikan segala bukti ancaman yang diterima oleh para pihak terkait, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka melindungi segenap civitas akademika Fakultas Hukum UGM serta pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×