Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Teror yang mengatas namakan ormas Islam di Klaten ini juga telah diklarifikasi dan dibantah oleh ormas tersebut.
Selain mendapat teror, nomor telepon serta akun media-sosial perorangan dan kelompok “Constitutional Law Society” (CLS) diretas pada tanggal 29 Mei 2020.
Peretas juga menyalahgunakan akun media-sosial yang diretas untuk menyatakan pembatalan kegiatan diskusi, sekaligus mengeluarkan (kick out) semua peserta diskusi yang telah masuk ke dalam grup diskusi.
Selain itu, akun instagram “Constitutional Law Society” (CLS) sudah tidak dapat diakses lagi. Karenanya demi alasan keamanan, pada siang hari tanggal 29 Mei 2020 siang, mahasiswa penyelenggara kegiatan memutuskan untuk membatalkan kegiatan diskusi tersebut.
Menyikapi aksi teror ini Fakultas Hukum UGM mengeluarkan pernyataan sikap yang keras atas pembatalan diskusi mahasiswa Constitutional Law Society, 29 Mei 2020 yang disertai dengan intimidasi dan ancaman para mahasiswa penyelenggaranya.
Pernyataan sikap Fakultas Hukum UGM ini dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto melalui pernyataan tertulis (29/5) 2020 yang diterima KONTAN.
Pada pernyataanya, Sigit menyatakan: Pertama, mengapresiasi dan mendukung kegiatan diskusi akademik mahasiswa dengan judul “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang tergabung dalam kelompok diskusi ilmiah mahasiswa “Constitutional Law Society” (CLS) pada tanggal 29 Mei 2020.
SELANJUTNYA>>>