kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Inilah aksi teror panitia diskusi mahasiswa UGM dan guru besar UII Yogyakarta


Minggu, 31 Mei 2020 / 10:02 WIB
Inilah aksi teror panitia diskusi mahasiswa UGM dan guru besar UII Yogyakarta
ILUSTRASI. Foto udara ribuan mahasiswa Gamada (Gadjah Mada Muda) membentuk formasi bendera Merah-Putih dalam kegiatan PPSMB UGM 2016 (Pelatihan Pembelajar Sukses Mahasiswa Baru) di Lapangan Pancasila, Graha Sabha Pramana UGM Yogyakarta, Sabtu (6/8). Acara yang diiku


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Teror yang mengatas namakan ormas Islam di Klaten ini juga telah diklarifikasi dan dibantah oleh ormas tersebut.

 

Selain mendapat teror, nomor telepon serta akun media-sosial perorangan dan kelompok “Constitutional Law Society” (CLS) diretas pada tanggal 29 Mei 2020.

Peretas juga menyalahgunakan akun media-sosial yang diretas untuk menyatakan pembatalan kegiatan diskusi, sekaligus mengeluarkan (kick out) semua peserta diskusi yang telah masuk ke dalam grup diskusi.

Selain itu, akun instagram “Constitutional Law Society” (CLS) sudah tidak dapat diakses lagi. Karenanya demi alasan keamanan, pada siang hari tanggal 29 Mei 2020 siang, mahasiswa penyelenggara kegiatan memutuskan untuk membatalkan kegiatan diskusi tersebut.

Menyikapi aksi teror ini Fakultas Hukum UGM mengeluarkan pernyataan sikap yang keras atas pembatalan diskusi mahasiswa Constitutional Law Society, 29 Mei 2020 yang disertai dengan intimidasi dan ancaman para mahasiswa penyelenggaranya.

Pernyataan sikap Fakultas Hukum UGM ini dikeluarkan oleh Dekan Fakultas Hukum UGM Sigit Riyanto melalui pernyataan tertulis (29/5)  2020 yang diterima KONTAN. 

Pada pernyataanya, Sigit menyatakan: Pertama, mengapresiasi dan mendukung kegiatan diskusi akademik mahasiswa dengan judul “Meluruskan Persoalan Pemberhentian Presiden Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan” yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada yang tergabung dalam kelompok diskusi ilmiah mahasiswa “Constitutional Law Society” (CLS) pada tanggal 29 Mei 2020. 

SELANJUTNYA>>>




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×