kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Dirut Pertamina bertemu Menkeu


Senin, 27 April 2015 / 12:04 WIB
Dirut Pertamina bertemu Menkeu
ILUSTRASI. Flu adalah salah satu penyakit musim pancaroba yang kerap muncul saat memasuki musim hujan.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Dwi Soetjipto menyambangi Kementerian Keuangan (Kemkeu). Dirut yang baru dilantik pada November 2014 ini membahas beberapa isu.

Dwi mengatakan dirinya bersama dengan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membahas mengenai kerja sama dengan ExxonMobil. "Kami kan banyak kerja sama dengan Exxon," ujar Dwi yang dijumpai sesaat sebelum keluar dari Kemkeu, Senin (27/4).

Mengenai spesifik proyek yang dibicarakan tentang perusahaan migas asal Amerika Serikat tersebut, dirinya belum mau memberi tahu. "Kalau sudah ada hal-hal penting akan kami sampaikan pada media," terangnya.

Sebagai informasi, perusahaan minyak dan gas bumi (migas) sedang rame-rame mengembalikan blok migas kepada pemerintah. Mereka berdalih sumberdaya di blok migas tersebut kurang menguntungkan untuk dikembangkan.

Kontraktor yang menyerahkan blok migas adalah, ExxonMobil Oil Indonesia dan PT Niko Resources. ExxonMobil mengembalikan blok Cendrawasih di Papua. Sedangkan PT Niko Resources yang juga siap mengembalikan enam blok migas.

Blok Cendrawasih sudah dikembalikan sejak akhir 2014 lalu. Exxon mengembalikan blok ini karena hasil evaluasi atas eksplorasi yang dilakukan perusahaan di blok tersebut, ternyata tidak mendapatkan sesuai yang diharapkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×