Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Produsen jamu PT Nyonya Meneer PT Nyonya Meneer (PT Njonja Meneer) telah ditetapkan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Kamis (3/8) lalu.
Lalu apa yang menyebabkan perusahaan tersebut dapat secara hukum?
Berdasarkan penelusuran KONTAN, hal ini bermula dari permohonan Penundaan Kewajiban Penundaan Utang (PKPU) yang diajukan PT Citra Sastra Grafika dan PT Nata Merdian Investara (NMI) pada 8 Januari 2015 di pengadilan yang sama.
Permohonan tersebut pun akhirnya diterima oleh majelis hakim dan menyatakan Nyonya Meneer harus merestrukturisasi utang lewat Penundaan Kewajiban dalam keadaan PKPU per 27 Januari 2015. Untungnya, PKPU itu akhirnya berakhir damai setelah akhirnya baik para kreditur dan perusahaan dapat mencapai suatu titik temu dalam suatu perjanjian perdamaian. Perjanjian itu pun disahkan oleh pengadilan pada 1 Juni 2015.
Berselang dua tahun, pertengahan 2017 akhirnya berita terkait utang Nyonya Meneer kembali mencuat setelah Hendrianto Bambang Santoso mengajukan pembatalan perdamaian.
Hendrianto merupakan pemasok bahan-bahan baku jamu Nyonya Meneer sejak dulu kala. Ia juga masuk dalam kreditur perusahaan sebagai kreditur konkuren (tanpa jaminan). Utang yang tercatat sekitar Rp 7 miliar.
Kuasa hukum Hendrianto, Eka Windiarto mengatakan, pembatalan diajukan lantaran pihaknya tidak mendapat pembayaran dari Nyonya Meneer. Adapun dalam proposal produsen jamu legendaris itu menjanjikan pembayaran selama lima tahun dengan cara dicicil lewat biliyet giro.
"Tapi setelah kami terima dan ingin dicairkan, giro tidak bisa dicairkan dan itu sudah lima kali seperti itu," ungkapnya kepada KONTAN, Jumat (4/8). Nah, lantaran dianggap sudah tak memiliki itikad baik pihaknya menempuh jalur hukum.
Tak disangka-sangka, pengajuan pembatalan itu pun diterima majelis hakim dan menyatakan Nyonya Meneer dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya per Kamis (3/8) lalu.
Setelah dinyatakan pailit, mau tak mau seluruh aset Nyonya Meneer akan jatuh ke tangan kurator. Adapun dalam hal ini kurator yang ditunjuk adalah Wahyu Hidayat dan Adeliansyah.
Eka pun bilang, dengan pailitnya perusahaan maka utang para kreditur justru semakin terjamin. Yangmana, nantinya aset perusahaan dapat dikelola ataupun dieksekusi kurator guna pembayaran utang.
Meski begitu, Eka masih berharap ada investor yang mau mengambil alih aset perusahaan. "Karena ini kan masuk dalam warisan Indonesia di bidang Jamu, jadi harus ada investor yang berani masuk," jelas Eka.
Terkait hal ini kubu Nyonya Meneer belum bisa dihubungi. KONTAN sudah menghungi manajemen dan kuasa hukum perusahaan tapi belum mendapat jawaban.
Adapun diketahui saat PKPU, Nyonya Meneer terbukti memiliki utang kepada seluruh kreditur mencapai Rp 270 juta. Yangmana, jumlah tagihan dari kreditur antara lain PT NMI Rp 39 kreditur dari awal pengajuan tagihan Rp 117 miliar.
PT NMI pun masuk dalam kategori konkuren lantaran tak megang jaminan. Kemudian ada juga dari Bank Papua sebagai satu-satunya kreditur pemegang jaminan (separatis) sebesar Rp 68,5 miliar.
Lalu, Nyonya Meneer juga terbukti memiliki utang juga kepada pajak terhitung sejak 2009-2012 sebesar Rp 20 miliar. Kemudian, Kepada para pekerja dari tagihan pensiun mencapai Rp 10 miliar. Keduanya masuk dalam kreditur preferen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News