kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ini upaya Tiga Pilar (AISA) untuk amankan asetnya


Kamis, 13 Desember 2018 / 18:32 WIB
Ini upaya Tiga Pilar (AISA) untuk amankan asetnya
ILUSTRASI. Produk-produk dari PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) tengah serius mengamankan aset perusahaan dan entitas anaknya. Maklum, Delapan entitas anak Tiga Pilar kini tengah menghadapi empat perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Salah satu upaya yang dilakukan Tiga Pilar adalah dengan mengajukan gugatan terhadap bekas direksinya: Joko Mogoginta; Budhi Istanto Suwito; dan Sjambiri Lioe. Ketiganya diduga menyalahgunakan dana perusahaan untuk mengakuisisi sebuah perusahaan produsen, PT Asrbe Styrindo.

Ketika dikonfirmasi, Joko memang membantah. Ia bilang Tiga Pilar tak pernah melakukan aksi korporasi di luar bisnis intinya di industri pangan. Walaupun Sjambiri, di lain kesempatan menyatakan bahwa ia memang pernah menjadi Komisaris Utama Arbe.

Selain gugatan perdata tadi, Direktur Utama Tiga Pilar Hengky Koestanto bilang pihaknya juga telah mengajukan beberapa laporan polisi kepada beberapa pihak terkait upaya mengamankan aset perusahaan dan entitas anaknya.

"Iya ada beberapa laporan polisi, tapi belum bisa saya beritahu terlapornya, karena masih dalam proses lidik juga," katanya kepada Kontan.co.id, Kamis (13/12).

Sementara dalam pengumuman resmi Tiga Pilar di Harian KONTAN, Senin (10/12) Hengky menyatakan, diduga ada aset perusahaan dan entitas anak termasuk pihak ketiga yang penguasaan maupun pendanaannya dilakukan oleh pihak yang tak bertanggung jawab secara melawan hukum.

"Aset perusahaan dan entitas anak, maupun pihak ketiga yang disinyalir penguasaan maupun pendanaannya menggunakan dana perusahaan maupun entitas anak digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab secara melawan hukum maupun tak sesuai regulasi," tulisnya.

Makanya ia juga meminta khalayak agar tak melakukan transaksi terkait. Niatnya guna menghindari risiko hukum yang kelak timbul. Termasuk meminta perlindungan hukum kepada aparat dan otoritas terkait guna melindungi aset 13 entitas anaknya.

Selain melalui jalur litigasi baik perdata maupun pidana tadi, Tiga Pilar juga tengah getol merombak manajemen entitas anak. PT Putra Taro Paloma; PT Balaraja Bisco Paloma; dan PT Subafood Pangan Jaya juga telah menempatkan Hengky sebagai Direktur Utama, menggantikan Is Purwanto, direktur sebelumnya.

Kuasa hukum Tiga Pilar Andi Simangunsong dari Kantor Hukum AFS Partnership bilang empat entitas anak lainnya: PT Tiga Pilar Sejahtera; PT Patra Power Nusantara; PT Dunia Pangan; dan PT Poly meditra Indonesia juga tengah dalam proses pengajuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) ke pengadilan setempat.

"Sedang dalam proses, kita sudah mengajukan permohonan RUPS di Pengadilan Negeri Karanganyar, dan Pengadilan Negeri Sragen," kata Andi.

Sekadar mengingatkan, Tiga Pilar harus merestrukturisasi utang-utangnya melalui jalur PKPU pada 13 September 2018 lalu melalui permohonan dengan nomor perkara 121/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst yang diajukan oleh Sinarmas Asset dan Simas Jiwa. Sementara dalam PKPU tagihan Tiga Pilar tercatat mencapai Rp 2,25 triliun.

Secara terpisah pengurus PKPU Tiga Pilar Anthony Hutapea bilang, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat juga baru memutuskan untuk menerima perpanjangan waktu PKPU selama 60 hari.

"Iya baru diputuskan oleh majelis hakim untuk menerima perpanjangan waktu selama 60 hari, hingga 11 Februari 2019," kata Anthony kepada Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×