kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini uang diduga suap ke kantong Amran BPJN Maluku


Rabu, 28 Desember 2016 / 21:47 WIB
Ini uang diduga suap ke kantong Amran BPJN Maluku


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Amran Hi Mustary, mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara diancam dengan pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam sidang hari ini, Rabu (28/12) Amran didakwa menerima uang dengan jumlah sekitar Rp 13,85 miliar dan S$ 1,14 juta yang diduga merupakan suap untuk proyek infrastruktur di wilayah tersebut.

Uang tersebut didapat dari beberapa orang yang disebut rekanan, diantaranya dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng sebesar Rp 4,980 miliar; dari Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Artha John Alfred, sebesar Rp 500 juta. Kemudian, dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri, Henock Setiawan alias Rino sejumlah Rp 500 juta; Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, sejumlah Rp 7,275 miliar dan SGD 1,143,846; dan dari Direktur CV Putra Mandiri, Charles Franz alias Carlos sejumlah Rp 600 juta.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa Iskandar Marwanto, dalam dakwaannya.

Beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini telah diproses di pengadilan, bahkan telah divonis. Ada pula yang terus didalami keterlibatannya oleh KPK.

Iskandar, dalam dakwaannya menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pertemuannya dengan beberapa anggota Komisi V, DPR RI untuk mengupayakan sejumlah program di Maluku. Sejumlah anggota dewan yang terlibat dalam pertemuan tersebut diantaranya Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Dessy Ariyati Edwin, Julia Prasetyarini dan Musa Zainuddin.

Dari pertemuan tersebut, Amran kemudian menginformasikan kepada para rekanan agar memenuhi keperluan dana yang akan diberikan kepada para anggota komisi V.

Atas perbuatannya, Arman didakwa melanggar Pasal 12-a atau 12-b atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×