kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

Budi tak terima vonis lebih berat dari Damayanti


Kamis, 10 November 2016 / 17:24 WIB
Budi tak terima vonis lebih berat dari Damayanti


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Politisi partai Golkar Budi Supriyanto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Pembelaan dari Budi sebagai terdakwa dan kuasa hukumnya pun ditolak oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Budi membela diri dengan dalih telah mengembalikan uang dari rekannya di Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Uang tersebut diberikan lewat dua orang staff Damayanti.

Dia juga mengklaim, tidak mengetahui uang tersebut terkait program aspirasi di Maluku yang mereka usulkan sewaktu masih di Komisi V DPR RI. Pasalnya, ada pula janji pemberian fee proyek pembangunan jalan bebas hambatan di Solo, Jawa Tengah, yang dikerjakan bersama Damayanti.

Yang membuat hakim menolak pembelaan ini lantaran Budi pernah bertemu lagi dengan Damayanti, namun tidak menanyakan maksud pemberian uang.

"Maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata majelis saat membacakan putusan.

Atas putusan ini, baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, ditemui awak media usai sidang, Budi mengungkapkan kekecewaannya. Ia meminta keadilan ditegakkan. Alasannya, Damayanti divonis sedikit lebih ringan, yaitu 4,5 tahun kurungan. "Padahal dia pelaku utama," tuturnya.

Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan Damayanti awal 2016 lalu terkait suap dalam proyek infrastruktur di Maluku. Dalam pemeriksaannya, Damayanti menyebut banyak anggota Komisi V lainnya yang ikut menerima uang dalam proyek infrastruktur lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×