kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.309   11,00   0,07%
  • IDX 7.155   37,47   0,53%
  • KOMPAS100 1.043   7,99   0,77%
  • LQ45 799   4,38   0,55%
  • ISSI 232   2,06   0,90%
  • IDX30 414   0,26   0,06%
  • IDXHIDIV20 487   1,32   0,27%
  • IDX80 117   0,68   0,59%
  • IDXV30 120   0,28   0,24%
  • IDXQ30 133   0,14   0,10%

Budi tak terima vonis lebih berat dari Damayanti


Kamis, 10 November 2016 / 17:24 WIB
Budi tak terima vonis lebih berat dari Damayanti


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Politisi partai Golkar Budi Supriyanto dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (10/11).

Pembelaan dari Budi sebagai terdakwa dan kuasa hukumnya pun ditolak oleh majelis hakim.

Sebelumnya, Budi membela diri dengan dalih telah mengembalikan uang dari rekannya di Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Uang tersebut diberikan lewat dua orang staff Damayanti.

Dia juga mengklaim, tidak mengetahui uang tersebut terkait program aspirasi di Maluku yang mereka usulkan sewaktu masih di Komisi V DPR RI. Pasalnya, ada pula janji pemberian fee proyek pembangunan jalan bebas hambatan di Solo, Jawa Tengah, yang dikerjakan bersama Damayanti.

Yang membuat hakim menolak pembelaan ini lantaran Budi pernah bertemu lagi dengan Damayanti, namun tidak menanyakan maksud pemberian uang.

"Maka terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata majelis saat membacakan putusan.

Atas putusan ini, baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sementara itu, ditemui awak media usai sidang, Budi mengungkapkan kekecewaannya. Ia meminta keadilan ditegakkan. Alasannya, Damayanti divonis sedikit lebih ringan, yaitu 4,5 tahun kurungan. "Padahal dia pelaku utama," tuturnya.

Sekadar mengingatkan, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan Damayanti awal 2016 lalu terkait suap dalam proyek infrastruktur di Maluku. Dalam pemeriksaannya, Damayanti menyebut banyak anggota Komisi V lainnya yang ikut menerima uang dalam proyek infrastruktur lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×