kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini tujuh langkah kebijakan BI untuk dorong pertumbuhan ekonomi


Kamis, 19 Maret 2020 / 14:58 WIB
Ini tujuh langkah kebijakan BI untuk dorong pertumbuhan ekonomi
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia kembali menetapkan tujuh langkah kebijakan sebagai kelanjutan stimulus yang sudah digelontorkan BI sebelumnya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah penyebaran virus corona. 

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, langkah ini dilakukan demi memperkuat bauran kebijakan yang diarahkan untuk mendukung upaya mitigasi risiko untuk mendorong momentum  pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Ada corona, BI pangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia jadi 4,2%-4,6%

Ketujuh langkah kebijakan BI tersebut adalah, 

Pertama, BI akan memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas rupiah baik di pasar spot, domestic non deliverable forward (DNDF) maupun pembelian SBN di pasar sekunder.

Kedua, BI akan memperpanjang tenor repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari dalam jumlah berapapun untuk memperkuat pelonggaran likuiditas rupiah perbankan.
Kebijakan ini akan berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.

Ketiga, BI akan menambah frekuensi lelang forex swap tenor satu bulan, tiga bulan, enam bulan dan 12 bulan dari tiga kali seminggu menjadi setiap hari guna memastikan kecukupan likuiditas di pasar uang. Kebijakan iin berlaku efektif mulai 19 Maret 2020.

Keempat, BI akan memperkuat instrumen Term Deposit valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik, serta mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing yang telah diputuskan Bank Indonesia untuk kebutuhan di dalam negeri. 

Kelima, mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF, sehingga dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan Rupiah di Indonesia. Kebijakan ini berlaku efektif paling lambat pada 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×