Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAMINAN PRODUK HALAL - Sinergi jaminan produk halal (JPH) antara Indonesia dan Jepang bakal dipercepat. Hal ini disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas saat bertemu dengan perwakilan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, Jepang.
"Kerja sama Indonesia dan Jepang khususnya dalam bidang Jaminan Produk Halal (JPH) yang saat ini sedang berproses harus dipercepat sehingga dapat segera membawa keuntungan dan kebermanfaatan bagi kedua negara," kata Menag Yaqut di Tokyo, Selasa (11/7/2023).
Mengutip laman Kemenag.go.id, Yaqut bilang, hal itu perlu dilakukan karena dapat menjadi peluang meningkatkan ekspor produk halal Indonesia ke Jepang.
Selain itu, Yaqut juga mengatakan bahwa kebutuhan produk halal di pasar Jepang didominasi oleh produk makanan dan minuman. Tahun 2020, nilai perdagangan produk makanan dan minuman halal Indonesia ke Jepang mencapai Rp 20 miliar.
Percepatan sinergi produk halal, lanjutnya, searah dengan cita-cita Indonesia untuk menjadi produsen produk halal dunia pada 2024 mendatang.
"Upaya ini sejalan dengan cita-cita Indonesia sebagaimana dicanangkan oleh Bapak Presiden dan Wakil Presiden, bahwa Indonesia akan menjadi produsen produk halal terbesar di dunia pada 2024 mendatang," jelasnya.
Baca Juga: Peserta KUR BRI Dapat Sertifikat Halal Gratis, Cek Syarat & Tabel KUR BRI 2023 &
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, mengatakan bahwa saat ini terdapat empat LHLN dari Jepang yang telah mengajukan permohonan kerja sama Jaminan Produk Halal dengan pemerintah Indonesia melalui BPJPH.
Mereka adalah Japan Islamic Trust (JIT), Japan Muslim Association (JMA), Muslim Profesional Japan Association, dan Japan Halal Association (NPO).
"Dari keempat Lembaga Halal Luar Negeri tersebut, dua di antaranya yaitu Japan Islamic Trust (JIT) dan Japan Muslim Association (JMA) telah siap diasesmen untuk mendapatkan akreditasi. Ini yang akan kita asesmen saat ini," ujar Aqil.
Baca Juga: Mulai 10 Juli Nasabah KUR BRI Dapatkan Layanan Sertifikasi Halal Gratis
Akreditasi LHLN tersebut, lanjutnya, dilakukan dalam rangka saling keberterimaan dan saling pengakuan sertifikat halal. Jika kesepakatan saling pengakuan ini sudah terjalin, maka antara kedua negara tidak ada lagi hambatan dalam perdagangan produk halal.
"Akreditasi ini dilakukan dalam rangka pengakuan dan saling keberterimaan sertifikat halal melalui Mutual Recognition Agreement atau MRA. Dengan adanya MRA maka sertifikat halal dari Jepang otomatis diakui di Indonesia, begitu juga sebaliknya," kata Aqil menerangkan.
Dengan adanya saling pengakuan sertifikat halal, tentu saja akan memudahkan aktivitas perdagangan produk halal kedua negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News