kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komite Fatwa Proses 5.000 Permohonan Produk Halal


Senin, 27 Maret 2023 / 04:15 WIB
Komite Fatwa Proses 5.000 Permohonan Produk Halal
ILUSTRASI. Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal mulai melakukan sidang penetapan kehalalan produk. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal mulai melakukan sidang penetapan kehalalan produk. Sidang perdana Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal digelar di Jakarta, Sabtu (25/3/2023). 

Melansir laman Kemenag.go.id, sebelumnya, tim pelaksana ini sudah ditetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 20 Maret 2023.

Ketua Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal Zulfa Mustofa mengapresiasi sistem yang digunakan untuk melakukan penetapan kehalalan produk. Menurutnya, dengan menggunakan sistem serba digital, sidang penetapan kehalalan ribuan produk  menjadi relatif mudah dan cepat.

“Alhamdulillah, kami secara resmi ditunjuk oleh Menteri Agama untuk melaksanakan tugas sebagai Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal dan dalam prosesnya saya dan para Kiai dipermudah dengan sistem yang telah dibangun oleh BPJPH,” ujar Zulfa.

Zulfa juga bilang, langkah ini merupakan ikhtiar untuk membantu para pelaku usaha dalam mendapatkan sertifikat halal.

Baca Juga: Ada 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis 2023, Ini Syarat dan Alur Pendaftarannya

Kepala BPJPH Aqil Irham menambahkan, sidang penetapan kehalalan produk ini merupakan upaya pemerintah untuk mencapai target sertifikasi halal tahun ini, juga 2024 mendatang.  

“Alhamdulillah pada hari ini Komite Fatwa Produk Halal akan memproses 5000 permohonan self declare pada tahun 2023, dan 20.000 lainnya sudah masuk di keranjang komite fatwa juga akan segera diproses,” ujar Aqil Irham. 

Aqil bilang, hal ini tentunya tidak hanya pada skema self declare saja, tapi juga pada skema reguler yang telah melampaui waktu, maka dilakukan penetapan kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal sesuai amanat Perppu Ciptaker.

Baca Juga: Tokopedia Bersama Kemenves RI/BKPM Terus Bantu Perempuan Pelaku UMKM Miliki NIB

Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal sendiri ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dan sepenuhnya bertanggungjawab kepada Menteri Agama melalui Kepala BPJPH. 

Tim ini berisikan para ulama dari berbagai organisasi masyarakat serta akademisi. Dalam proses kerjanya, tim yang beranggotakan 25 orang ini juga diperkuat oleh Sekretariat Komite.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×