kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.870   24,00   0,14%
  • IDX 8.885   -52,03   -0,58%
  • KOMPAS100 1.226   -2,75   -0,22%
  • LQ45 867   -1,47   -0,17%
  • ISSI 324   0,11   0,04%
  • IDX30 441   1,22   0,28%
  • IDXHIDIV20 520   3,38   0,65%
  • IDX80 136   -0,29   -0,21%
  • IDXV30 144   0,32   0,22%
  • IDXQ30 142   1,10   0,79%

Ini tiga tantangan pengurus BPKN lindungi konsumen


Minggu, 03 September 2017 / 20:06 WIB
Ini tiga tantangan pengurus BPKN lindungi konsumen


Reporter: Elisabeth Adventa | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - Pekan lalu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) resmi memiliki 20 anggota baru yang akan menjadi pengurus selama periode 2017 – 2020. Dengan pelantikan para anggota baru tersebut, BPKN diharapkan bisa mendorong para pelaku usaha lebih bertanggung jawab dalam memproduksi maupun menjual barang atau jasa.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) sekaligus anggota BPKN periode 2017-2020, Adhi S Lukman mengatakan, sejumlah tantangan dan tanggungjawab telah menunggu dirinya dan anggota baru BPKN lainnya. “Setidaknya menurut saya ada tiga tantangan yang harus kami selesaikan,” ujarnya pada KONTAN, Minggu (3/9).

Pertama, menjadikan perlindungan konsumen sebagai prioritas dan perhatian bagi semua kementerian/ lembaga (K/L). Adhi berpendapat belum semua kementerian maupun lembaga menganggap persoalan perlindungan konsumen penting dan menjadi prioritas bersama, tidak hanya di Kementerian Perdagangan (Kemdag).

Kedua, dalam hal pembiayaan, alokasi anggaran untuk BPKN masih sangat minim. Bahkan, sampai saat ini masih dijadikan satu dengan anggaran Kemdag.

“Padahal tugas dan target BPKN besar. Apalagi sekarang ini makin banyak kasus yang merugikan konsumen,” kata Adhi.

Ketiga, Adhi berpendapat, BPKN sebaiknya bisa diberikan wewenang yang lebih luas, sehingga mampu memberikan rekomendasi yang mengikat dan harus dilaksanakan oleh para pelaku usaha.

“Kami sudah ajukan hal ini untuk segera ditindaklanjuti. Dan kewenangan BPKN sedang dibahas perubahan Peraturan Pemerintah (PP) nya,” terang Adhi.

Ia menganggap kewenangan BPKN sangat penting untuk segera ditindaklanjuti. Sehingga, beberapa kasus yang merugikan konsumen tidak berlarut terjadi. Contohnya, kasus First Travel yang belakangan santer diberitakan merugikan ribuan calon jamaah haji.

Adhi menjelaskan, sebenarnya, anggota BPKN periode sebelumnya sudah memberi rekomendasi sejak tahun 2016. Namun, rekomendasi tidak dilaksanakan, sampai terjadi masalah besar seperti sekarang.

“Lalu, tantangan yang lain, hoax juga menjadi ranah BPKN. Karena berita hoax sangat bisa merugikan konsumen maupun pelaku usaha,” tutup Adhi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×