kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tiga aturan era Susi yang 'ditenggelamkan' Edhy Prabowo


Selasa, 07 Juli 2020 / 05:13 WIB
Ini tiga aturan era Susi yang 'ditenggelamkan' Edhy Prabowo
ILUSTRASI. Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Adapun kapal yang ditangkap dan perkaranya mendapat putusan hukum tetap lebih baik diserahkan kepada nelayan untuk dimanfaatkan. Menurut Edhy, semangat penenggelaman kapal adalah menjaga kedaulatan. Kebijakan itu baik, tetapi tidak cukup untuk memperbaiki pengelolaan laut.

Yang diperlukan saat ini adalah membangun komunikasi dengan nelayan, memperbaiki birokrasi perizinan, dan meningkatkan budidaya perikanan. "Kalau hanya sekadar menenggelamkan, kecil buat saya. Bukannya saya takut, enggak ada (takut-takutan). Kita enggak pernah takut dengan nelayan asing, tapi jangan juga semena-mena sama nelayan kita sendiri," kata Edhy di Menara Kadin, Jakarta, Senin (18/11/2019).

Baca Juga: Edhy Prabowo sebut kebijakan cantrang dan lobster untuk kesejahteraan rakyat

Bukannya menenggelamkan, Edhy justru akan menghibahkan kapal-kapal ikan kepada nelayan sesuai kemampuannya. Inisiatif tersebut berdasarkan koordinasinya dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Kejaksaan Agung. "Ini kita serahkan ke nelayan. Semua kemampuan nelayan kita data semua. Ada beberapa hasil pengadilan yang dimusnahkan. Tapi, kita lihat lagi yang akan dimusnahkan itu masih memungkinkan untuk disita negara dan direparasi untuk nelayan atau bagaimana," ujarnya.

Edhy sendiri sempat menyebut tujuh kapal pencuri ikan yang sebaiknya dihibahkan saat kunjungan ke Pontinak.

Baca Juga: Menteri KKP dukung penataan ulang pipa kabel bawah laut

Adapun kapal-kapal hasil tangkapan yang sudah memiliki ketetapan hukum dapat diberikan kepada nelayan serta dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan. "Kapal ini akan diserahkan ke Kejaksaan. Karena banyak sekali kampus-kampus ini punya jurusan perikanan, kenapa enggak saya serahkan ke sana. Atau misalnya nanti kita serahkan ke koperasi nelayan. Kan bisa," ungkap Edhy dalam keterangan resminya, Kamis (9/1/2020).

Hal itu disampaikannya usai meninjau langsung tiga kapal ikan asing berbendera Vietnam di Stasiun PSDKP Pontianak. Respons Susi Susi sendiri pernah mengomentari aturan-aturan yang dibuat pada masa kepemimpinannya tetapi saat ini direvisi oleh penggantinya.

Susi bilang, kebijakan yang dia keluarkan hanya untuk mengawal visi misi Presiden RI Joko Widodo untuk menjadikan laut masa depan bangsa, Indonesia poros maritim dunia. "Jangan tanya saya, saya mana tahu. Tapi, saya buat itu untuk mengawal visi misi Presiden. Jadi ya harus betul-betul dijaga keberlanjutannya, makanya saya buat policy-policy itu," kata Susi di Jakarta, Senin (20/1/2020).

Dia bilang, revisi tersebut bisa saja diperlukan karena mungkin visi misi pemerintahan telah berubah pada Kabinet Indonesia Maju. "Mungkin misinya telah berubah sekarang itu, ya. I dont know. Kalau saya prinsipnya menteri bekerja untuk visi misi Presiden, laut masa depan bangsa. Saya melaksanakan visi misi Presiden," ucap Susi.
Selain itu, di akun media sosialnya, Susi kerap kali aktif menanggapi kebijakan-kebijakan terkait sektor perikanan dan kelautan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sederet Aturan Era Susi yang "Ditenggelamkan" Edhy Prabowo"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×