kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ini temuan KPK saat menggeledah rumah dinas gubernur Kepulauan Riau


Jumat, 12 Juli 2019 / 22:10 WIB
Ini temuan KPK saat menggeledah rumah dinas gubernur Kepulauan Riau


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan total 13 tas, kardus, plastik dan paper bag berisi uang saat menggeledah rumah dinas Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun, Jumat (12/7). 

Penggeledahan ini terkait penanganan kasus dugaan suap izin prinsip reklamasi di Tanjung Piayu dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kepri Nurdin Basirun. 

"Dari 13 tas ransel, kardus, plastik dan paper bag ditemukan uang Rp 3,5 miliar, 33.200 dollar Amerika Serikat dan 134.711 dollar Singapura. Uang ditemukan di kamar gubernur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Jumat. 

Diketahui, selain mengusut perkara suap terhadap Nurdin dalam izin prinsip reklamasi, KPK juga menduga Nurdin menerima uang terkait hal lain yang berkaitan dengan jabatannya. 

Dugaan itu didasarkan pada penemuan sejumlah uang dalam lima pecahan mata uang asing dan Rp 132.610.000 dalam sebuah tas saat KPK menggeledah kediaman Nurdin, Rabu (10/7) lalu. 

KPK mengamankan sejumlah uang dengan rincian, 43.942 dollar Singapura, 5.303 dollar Amerika Serikat, 5 euro, 407 ringgit Malaysia, 500 riyal Arab Saudi, Rp 132.610.000. 

"Siapa saja sumber lainnya itu tentu belum bisa disebut ya karena proses penyidikan masih berjalan. Saat ini belum bisa disampaikan. Yang pasti, karena pasalnya juga pasal gratifikasi tentu kami dalami terkait dengan hubungan jabatan," ujar Febri. 

Dalam kasus suap izin reklamasi, Nurdin diduga menerima 11.000 dollar Singapura dan Rp 45 juta dari pihak swasta Abu Bakar. Uang itu diberikan lewat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Temukan Rp 3,5 Miliar, USD 33.200, dan SGD 134.711 dari Kamar Gubernur Kepri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×