Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara yang lebih tinggi dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan, rasio penerimaan negara pada tahun 2025 ditetapkan pada kisaran 12,14% hingga 12,36% pada tahun depan.
"Dengan berbagai kebijakan dan upaya perbaikan baik dari sisi administrasi policy, regulasi dan layanan, pendapatan negara diperkirakan mencapai 12,4% hingga 12,36% dari PDB," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (20/5).
Baca Juga: Pemerintah Belum Bahas Tarif Cukai Tahun 2025
Sri Mulyani menyebut, dari sisi pendapatan negara, collecting more dilakukan melalui dengan tetap menjaga iklim investasi dan bisnis. Di satu sisi pemerintah juga akan meningkatkan efektivitas pelaksanaan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Tidak hanya itu, pemerintah juga akan terus memperluas basis pajak dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan untuk memitigasi risiko tax evasion serta komitmen Indonesia dalam penerapan global taxation agreement yang menjadi peluang bagi perluasan basis pajak melalui perpajakan korporasi multinasional yang melakukan transaksi lintas negara.
"Upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dilakukan melalui penerapan pengawasan berbasis kewilayahan sehingga implementasi reformasi, administrasi dan integrasi teknologi dan peningkatan kerja sama antar instansi atau lembaga terus dilakukan," kata Sri Mulyani.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News