kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.144   56,00   0,35%
  • IDX 7.081   97,33   1,39%
  • KOMPAS100 1.057   16,61   1,60%
  • LQ45 831   13,59   1,66%
  • ISSI 214   2,10   0,99%
  • IDX30 423   7,32   1,76%
  • IDXHIDIV20 510   8,15   1,62%
  • IDX80 120   1,80   1,52%
  • IDXV30 125   0,63   0,51%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

Ini target penegakan hukum usai amnesti pajak


Jumat, 17 Maret 2017 / 19:46 WIB
Ini target penegakan hukum usai amnesti pajak


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Tedy Gumilar

Bagi Anda yang belum melaporkan kewajiban perpajakan dengan benar, silakan mempertimbangkan untuk mengikuti program amnesti pajak yang tinggal tersisa beberapa hari lagi. Sebab, celah untuk menghindar dari kewajiban perpajakan kini memang makin mengecil.

Cuma menggunakan aplikasi geotagging pajak yang terkoneksi dengan Google Street View dan Google Earth, aparat pajak sudah mengidentifikasi lebih dari 2,2 juta Point of Interest (PoI). Data per 15 Maret 2017, sebanyak 484.286 di antaranya tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Sebagai contoh, dari kelompok profesional ada 896 notaris yang teridentifikasi tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selain itu juga sudah terdeteksi 1.067 dokter dan 1.726 bidan. Data ini akan terus berkembang sebab aparat pajak terus bekerja mengumpulkan data. Jika NPWP saja tidak punya, bisa dipastikan ribuan dokter dan notaris ini tidak pernah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

Selain kelompok profesional, aparat pajak juga sudah menandai berbagai jenis usaha yang tidak menunaikan kewajiban perpajakan. Kepada KONTAN, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, R. Dasto Ledyanto menunjukkan beberapa diantaranya melalui peta blok elektronik berukuran besar yang ada di ruangannya di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (16/3).

Peta difokuskan ke beberapa titik berwarna merah dan biru yang berada di luar Jakarta. Beberapa titik merah yang di klik menampilkan sebuah rumah makan dan toko yang menjual makanan. Titik berwarna merah berarti tidak memiliki NPWP. Padahal, berdasarkan pengecekan lapangan yang dilakukan aparat pajak, kedua tempat usaha itu masih beroperasi, bahkan termasuk ramai dikunjungi konsumen.

Titik berikutnya yang dipencet berwarna biru dan menunjukkan sebuah diler kendaraan bermotor. Badan usaha ini sudah memiliki NPWP. Namun sejak tahun 2011, tidak lagi membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.

Dari foto yang tampak di layar, ukuran diler ini termasuk besar dengan usahanya juga masih berjalan. "Kalau masih ada aktivitas usahanya, masak bayar pajaknya sampe nol. Makanya mereka ini bisa disebut tidak patuh," tandas Dasto.

Hasil identifikasi terhadap seorang pemilik 165 bidang tanah yang menyebar di berbagai tempat juga tampak di aplikasi ini. Beserta detail lokasi tanah-tanah tersebut yang tampak dengan begitu jelas.

Untuk kepentingan perpajakan, beberapa contoh calon target penegakan hukum pasca amnesti pajak yang ditunjukkan Dasto, tidak bisa diungkapkan identitas dan lokasinya.

Sampai saat ini Ditjen Pajak masih menunggu kesediaan masyarakat dan badan usaha untuk mengikuti program amnesti pajak. Terhadap Wajib Pajak (WP) yang disinyalir tidak taat pajak, sudah dikirimi surat imbauan untuk mengikuti amnesti pajak. “Kalau merasa benar, enggak apa-apa tidak ikut pengampunan pajak. Tapi ingat, per 1 April akan diberlakukan pasal 18,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×