Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Tedy Gumilar
Program amnesti pajak baru akan berakhir pada 31 Maret 2017. Namun Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak sudah mengantongi daftar calon target utama penegakan hukum setelah pengampunan pajak berakhir.
Salah satu perangkat yang digunakan oleh Ditjen Pajak adalah aplikasi geotagging pajak yang terkoneksi dengan Google Street View dan Google Earth. Per 15 Maret 2017, aparat pajak sudah mengidentifikasi 2.225.167 Point of Interest (PoI) dan akan terus bertambah seiring berjalannya waktu.
Dari sekitar 2,2 juta PoI tadi, sebanyak 1.740.881 di antaranya sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara yang tidak memiliki NPWP ada 484.286 PoI.
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, R. Dasto Ledyanto menyebut, pegawai pajak sudah mengolah data satu juta orang yang memiliki berbagai jenis harta. Mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, hingga kapal pesiar. Total nilai asetnya hampir Rp 216 triliun.
Namun, sampai saat ini Ditjen Pajak masih menunggu kesediaan masyarakat dan badan usaha untuk mengikuti program amnesti pajak. Terhadap Wajib Pajak (WP) yang disinyalir tidak taat pajak, sudah dikirimi surat imbauan untuk mengikuti amnesti pajak. “Kalau merasa benar, enggak apa-apa tidak ikut pengampunan pajak. Tapi ingat,
per 1 April akan diberlakukan pasal 18,” ujar Dasto ke KONTAN, (16/3).
Pasca amnesti pajak, berbekal data yang sudah terkumpul dan akan terus ditambah, aparat pajak akan bergerak. “Pertama kami klarifikasi dulu. Nanti hasilnya seperti apa akan menentukan tindakan selanjutnya,” imbuh Dasto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News