kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Ini tanggapan Sultan Yogya atas kasus Florence


Senin, 01 September 2014 / 19:38 WIB
Ini tanggapan Sultan Yogya atas kasus Florence
ILUSTRASI. Mengenal kandungan ceramide dalam skincare yang ternyata memiliki manfaat baik untuk menjaga kesehatan kulit dan wajah.


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

YOGYAKARTA. Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat sekaligus Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengaku tidak terlalu mengikuti perkembangan kasus Florence. Namun ia berharap ada win-win solution untuk menyelesaikan permasalahan mahasiswi S2 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada ini. 

"Saya itu tidak ada masalah. Kan saya tidak melapor. Masalahnya itu kan karena ada lembaga sosial masyarakat (LSM) yang melapor," jelas Sri Sultan HB X saat ditemui seusai acara pelantikan anggota DPRD DIY, Senin (01/09). 

Kendati tak terlalu mengikuti kasus tersebut, namun Sultan berharap ada penyelesaian yang baik antara Florence dengan pelapor. Lalu polisi adalah sebagai pihak penengah. "Saya punya harapan polisi bisa berperan (penengah) di situ," tegasnya. 

Menurut Sultan, polisi hanya menjalankan tugas dan perannya sebagai aparat penegak hukum. Ketika ada pihak yang melapor, lalu segera ditindaklanjuti demi menegakkan hukum. "Kalau tidak ditanggapi, nanti polisi dianggap diam saja. Kalau cepet, kok terlalu cepet. Lha terus piye. Polisi jadi salah terus," tandasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, dua hari ditahan sejak Sabtu (30/8), Florence Sihombing akhirnya dapat bernafas lega setalah pengajuan penangguhannya dikabulkan oleh pihak Polda DIY. Surat perintah penangguhan penahanan dan surat perintah pengeluaran tahanan ditandatangani oleh Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Kokot Indarto pada pukul 13.30 WIB. (Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait



TERBARU

[X]
×