kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Ini syarat bagi pengusaha kawasan industri hasil tembakau


Senin, 30 Maret 2020 / 15:16 WIB
Ini syarat bagi pengusaha kawasan industri hasil tembakau
ILUSTRASI. Ilustrasi rokok. Pemerintah mengeluarkan aturan tentang Kawasan Indusrtu Hasil Tembakau (KIHT). Pemerintah mengeluarkan aturan tentang Kawasan Indusrtu Hasil Tembakau (KIHT). REUTERS/Thomas White/Illustration TPX IMAGES OF THE DAY


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan aturan tentang Kawasan Indusrti Hasil Tembakau (KIHT). Nantinya, pengusaha KIHT akan mendapatkan kemudahan perizinan berusaha, dukungan kegiatan usaha, bahkan penundaan pembayaran cukai.

Nah untuk terdaftar menjadi Kawasan Industri Hasil Tembakau ada beberapa persyaratan yang musti dipenuhi. 

Baca Juga: Bea Cukai rilis aturan kawasan industri hasil tembakau, ini 3 keuntungannya

Pertama, pengusaha yang menjalankan kegiatan sebagai pengusaha kawasan harus mendapatkan izin dari kepala kantor wilayah atau kepala kantor pelayanan utama.

Dalam hal ini pengusaha KIHT mengajukan permohonan mendapatkan izin, surat pernyataan bermeterai yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi semua kewajiban sebagai pengusaha kawasan.

Kemudian, pengusaha akan menjadi pengusaha kawasan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah menyampaikan surat pemberitahuan pajak penghasilan tahun pajak terakhir sesuai dengan kewajibannya. Punya Nomor Induk Berusaha (NIB).

Selanjutnya, memiliki izin yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan, bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan. 

Baca Juga: Salurkan bantuan uang dan barang, ini rekening khusus BNPB

Serta, tempat atau kawasan, yang mempunyai batas-batas jelas berikut peta lokasi dan rencana tata letak/denah yang akan dijadikan kawasan industri hasil tembakau.




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×