kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,60   5,14   0.56%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini strategi Dirjen Pajak tingkatkan layanan di tahun depan


Selasa, 10 Desember 2019 / 22:36 WIB
Ini strategi Dirjen Pajak tingkatkan layanan di tahun depan
ILUSTRASI. Dirjen Pajak Suryo Utomo. KONTAN/Djumyati Partawidjaja/2019/11/27


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Tendi Mahadi

“Kapasitas sistem sangat tidak memadai dan lambat. Padalah sistem IT DJP itu bisa mendukung fungsi utama DJP baik dari potensi pajak, pengumpulan data, dan administrasi sebagai bentuk pelayanan kepada WP,” kata Prastowo.

Di sisi lain, DJP belum mengonfirmasi adanya perparuan sistem IT di tahun depan. Prastowo bilang sistem informasi data saat ini secepatnya diubah ke sistem cortex. Asal tahu saja, sistem cortex sudah masuk dalam pagu Indikatif DJP sebesar Rp 7,9 triliun di tahun 2020. Sehingga, sistem cortex baru bisa diimplementasikan pada tahun 2023 atau 2024.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Tax Center Ajib Hamdani menggap baik langkah otoritas pajak itu. Sebab, hal ini dirasa bakal memudahkan pengusaha dalam meningkatkan kepatuhan pajaknya. Menurutnya, digitalisasi layanan pajak merupakan relaksasi dari fungsi pelayanan perpajakan dan hukum. “Seharusnya digitalisasi sudah dari dulu, tapi saya pikir ini sebuah kemajuan. Semua by system sudah sangat bagus,” kata Ajib.

Ajib menilai digitalisasi dapat berdampak positif bagi WP dan DJP. Dari sisi WP, pelayanan menjadi lebih mudah. Dari sisi penegakan hukum, aspek pengawasan kepatuhan WP bisa optimal dan tersinergi sehingga memudahkan otoritas pajak dalam pendataan.

Baca Juga: Penerimaan pajak seret, shortfall pajak diperkirakan mencapai Rp 200 triliun?

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama menambahkan pelayanan DJP yang serba online diharapkan dapat memperluas basis pajak baru. Ini menjadi selaras sebab, pendekatan pajak yang self assesment membuat calon WP lebih efisien dan efektif.

STRATEGI PERLUASAN BASIS PAJAK
Pilar lain peningkatan kepatuhan perpajakan yang dijelaskan Suryo adalah pemanfaatan data pihak ketiga yang dilakukan melalui tata kelola yang akuntabel serta perluasan basis pajak melalui penambahan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya dan reorientasi KPP Pratama.

Penambahan jumlah KPP Madya dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan atas wajib pajak kelas menengah khususnya di kota-kota besar yang menjadi pusat ekonomi regional. Dengan penambahan KPP Madya tersebut maka fokus KPP Pratama akan diarahkan pada peningkatan jumlah wajib pajak terdaftar. Setidaknya, tahun depan bakal ada 18 KPP Madya baru dari yang saat ini sudah terdapat 29 kantor.

Namun, Suryo belum bisa memaparkan di mana saja KPP Madya baru itu bakal didirikan. Yang pasti daerah-daerah strategis dengan WP potensial menjadi incaran. “Tergantung dari potensinya, kebanyakan KPP Madya baru di daerah Jawa. Karena bukan masalah infrastruktur saja, tapi juga regulasi perlu diperhatikan,” kata Suryo.

Baca Juga: Era suku bunga rendah, Schroders prediksi yield saham dan obligasi di 2020 tak tinggi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×