kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini skenario Kemenhub antisipasi penyebaran virus corona melalui jalur laut


Minggu, 02 Februari 2020 / 16:12 WIB
Ini skenario Kemenhub antisipasi penyebaran virus corona melalui jalur laut
ILUSTRASI. Kemenhub antisipasi penyebaran virus corona melalui jalur laut


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjalankan skenario peningkatan pengawasan dan kesiapsiagaan di pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (nCov) dari Wuhan setelah dikeluarkannya deklarasi situasi darurat global oleh World Health Organization (WHO) yang disebut dengan istilah Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Skenario tersebut antara lain, setiap kapal yang masuk ke Indonesia secara langsung dari China harus berlabuh di zona karantina untuk diperiksa secara ketat oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Baca Juga: Wabah virus corona berpotensi rugikan ekonomi China US$ 62 miliar di kuartal I 2020

Kapal kunjungan ocean going perlu melaporkan voyage memo dari 10 pelabuhan terakhir saat melaporkan kedatangan kapal ke kantor KKP di pelabuhan. Bila berdasarkan last port kapal tersebut sempat singgah di China, maka akan dilakukan pemeriksaan secara ketat.

"Jika ada suspect terjangkit virus corona maka akan dilakukan penanganan dan tindakan medis secara khusus sesuai Standar dan Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh KKP," ujat Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2).




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×