Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjalankan skenario peningkatan pengawasan dan kesiapsiagaan di pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran virus Corona (nCov) dari Wuhan setelah dikeluarkannya deklarasi situasi darurat global oleh World Health Organization (WHO) yang disebut dengan istilah Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).
Skenario tersebut antara lain, setiap kapal yang masuk ke Indonesia secara langsung dari China harus berlabuh di zona karantina untuk diperiksa secara ketat oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).
Baca Juga: Wabah virus corona berpotensi rugikan ekonomi China US$ 62 miliar di kuartal I 2020
Kapal kunjungan ocean going perlu melaporkan voyage memo dari 10 pelabuhan terakhir saat melaporkan kedatangan kapal ke kantor KKP di pelabuhan. Bila berdasarkan last port kapal tersebut sempat singgah di China, maka akan dilakukan pemeriksaan secara ketat.
"Jika ada suspect terjangkit virus corona maka akan dilakukan penanganan dan tindakan medis secara khusus sesuai Standar dan Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh KKP," ujat Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad dalam keterangan tertulis, Minggu (2/2).