kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,37   -3,93   -0.43%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini sektor yang akan dibuka dan dibatasi untuk PMA


Kamis, 24 April 2014 / 22:17 WIB
Ini sektor yang akan dibuka dan dibatasi untuk PMA
ILUSTRASI. Intip Kurs Dollar-Rupiah di BRI Jelang Tengah Hari Ini, Kamis 1 Desember 2022./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/08/01/2021.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan dalam hitungan hari revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) akan segera keluar. Keluarnya revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2010 ini diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi investasi dalam negeri.

Mahendra mengakui ada sektor yang mengalami pembatasan kepemilikan modal asing (PMA). Pertama pada sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Untuk pembangkit listrik skala kecil 1-10 megawatt yang semula terbuka sekarang kepemilikan modal asingnya dibatasi maksimal 49%.

Pengeboran migas darat yang semula 95% terbuka untuk asing kemudian dibatasi hanya untuk Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) alias investor lokal. Jasa penunjang migas, jasa operasi sumur dan pemeliharaan yang semula porsi asingnya 95% lalu tertutup hanya untuk PMDN.

Jasa desain dan engineering migas yang semula untuk asing terbuka 95% nanti dalam revisi terbaru hanya berlaku untuk PMDN. Instalasi pemanfaatan tenaga listrik semula dimungkinkan untuk asing itu lalu hanya berlaku untuk PMDN.

Kedua, sektor komunikasi dan informatika. Pada bidang penyelenggaraan jasa telekomunikasi. "Di waktu yang lalu itu bisa dikatakan selama ada kemitraan dimungkinkan (untuk dibuka ke asing) tetapi sekarang kepemilikan modal asingnya 49%," ujar Mahendra, Kamis (24/4).

Lalu untuk sektor yang diperlebar kepemilikan asingnya, Mahendra menjelaskan ada beberapa sektor. Pertama, dalam sektor ESDM.

Untuk pembangkit listrik di atas 10 megawatt kepemilikan modal asing maksimal sekarang menjadi 100% untuk skema Kerja sama Pemerintah Swasta (KPS). Sedangkan bagi skema non KPS porsi asing tetap 95%.

Kedua, dalam sektor perhubungan. Untuk penyediaan fasilitas pelabuhan kepemilikan modal asing maksimal hanya 49%, sedangkan yang berskemakan KPS bisa mencapai 95%.

Ketiga, penyelenggara pengujian kendaraan bermotor yang tadinya tertutup sekarang terbuka untuk asing sebesar 49% dengan persyaratan rekomendasi dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Keempat, terminal angkutan darat yang sebelumnya tertutup dibuka untuk asing hingga mencapai porsi 49%.

Untuk skema di luar KPS, di bidang kesehatan usaha industri farmasi dari semula kepemilikan asingnya 75% lalu naik menjadi 85%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×