kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini saran kuasa hukum jatuhnya Lion Air untuk keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182


Kamis, 04 Februari 2021 / 16:22 WIB
Ini saran kuasa hukum jatuhnya Lion Air untuk keluarga korban Sriwijaya Air SJ 182
ILUSTRASI. Seorang pramugari menabur bunga di lokasi jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182 dari geladak KRI Semarang-594


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keluarga korban kecelakaan Sriwijaya SJ 182 yang terjadi pada tanggal 9 Januari 2021 diduga sedang ditekan dan didekati untuk menandatangani pembebasan pertanggungjawaban asuransi terlalu cepat.

Hal itu diungkapkan Sanjiv N. Singh, Professional Law Corporation (SNS), dan Indrajana Law Group, Professional Law Corporation (ILG). Sanjiv merupakan kuasa hukum dari 16 keluarga yang melakukan gugatan terhadap Boeing atas kecelakaan Lion Air JT61-0 di tahun 2018.

Menurut Sanjiv, praktik permintaan pembebasan pertanggungjawaban asuransi serupa juga pernah dialami oleh korban kecelakaan Lion Air JT61-0.

“Kami akan sangat terkejut jika ini terjadi lagi, hanya saja kali ini kami ingin mengumumkan kepada publik untuk melindungi keluarga SJ 182 ini dari perilaku para predator tersebut,” kata Sanjiv dalam keterangannya Kamis (4/2).

Baca Juga: Alasan KNKT mengaku sulit mencari kotak hitam CVR Sriwijaya Air SJ 182

Ia mengatakan akan menghubungi Kementerian Kehakiman AS dan anggota Kongres AS untuk menanyakan apakah ada perusahaan asuransi asal AS yang berpartisipasi dalam perangkap yang menyasar para keluarga korban dengan pembebastugasan asuransi lebih awal.

“Kami telah menjelaskan perilaku ini setelah Lion Air, dan berulang kali mencoba memblokir perilaku predator. Kali ini kami berhasil mendeteksi kemungkinan praktik tidak terpuji ini secara dini. Kami berharap masyarakat sudah lebih aware tentang praktik predator ini. Tidak seorang pun boleh menandatangani pembebastugasan atau penyelesaian klaim apa pun di saat penyebab kecelakaan masih dalam penyelidikan awal," jelasnya.

Michael Indrajana, pengacara Amerika AS keturunan Indonesia yang menghabiskan tujuh bulan di Indonesia menyelidiki kecelakaan Lion Air, mengatakan bahwa praktik pembebastugasan asuransi tidak dapat diterima dan tidak boleh ditoleransi.




TERBARU

[X]
×