Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan, penerapan PSBB ini penting ditaati untuk keselamatan masyarakat dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Di tengah pemberlakuan PSBB ini, dilakukan pula peliburan sekolah hingga tempat kerja, dimana ada pembatasan berbagai kegiatan mulai dari kegiatan keagamaan hingga kegiatan di tempat kerja.
Baca Juga: Tersengat corona, maskapai penerbangan telan kerugian US$ 1,56 miliar dalam 3 bulan
Melihat kondisi ini, Apindo pun berharap agar pemerintah tetap mengedepankan dua kepentingan secara pararel yakni menghentikan penyebaran Covid-19 dan mempertahankan ekonomi supaya pemutusan hubungan kerja berkurang.
Adanya Surat Edaran Kementerian Perindustrian nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kemudian surat edaran nomor 7 tahun 2020 tentang Pedoman Pengajuan Permohonan Perizinan Pelaksanaan Kegiatan Industri dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 pun dianggap sebagai salah satu upaya untuk menjaga keberlangsungan ekonomi.
Baca Juga: Beri keringanan ke warga, tarif PBB di DKI Jakarta tahun 2020 tidak naik
"Surat edaran menteri perindustrian ini adalah salah satu opsi yang baik agar dunia usaha tidak serta merta terhenti mengingat kepentingan untuk tetap memberikan pekerjaan dan penghasilan bagi karyawan dan ekonomi secara makro," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (24/4).
Dia menambahkan, pihaknya pun mendukung kebijakan yang diterapkan Menteri Perindustrian dan berkomitmen mendukung anggota yang menjalankan operasional usahanya dengan tetap melaksanakan protokol keehatan sesuai peraturan.
Menurut dia, Apindo tetap mesosialisasikan seluruh anggota untuk mematuhi prosedur yang dikeluarkan pemerintah, dimana adanya izin operasional atau monilitas kegiatan industri dan ada pula pencabutan bila ditemukan pelanggaran pada protoko kesehatan.
Baca Juga: Ada PSBB dan larangan mudik, Pertamina taksir konsumsi BBM harian turun 20%
Terkait dengan stimulus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, Hariyadi mengatakan Apindo pun sudah mengirimkan surat pada Presiden Joko Widodo pada 20 April 2020.
Surat bernomor engan surat bernomor 145/DPN/3.2.1/5C/IV/20 tersebut berisi tentang rekomendasi yang berkaitan dengan permohonan stimulus pajak dan restrukturisasi hutang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News