kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini salah satu penyebab BPJS Kesehatan defisit


Rabu, 22 November 2017 / 17:48 WIB
Ini salah satu penyebab BPJS Kesehatan defisit


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat hanya segelintir provinsi yang ada di Indonesia yang baru memenuhi kewajiban anggaran kesehatan dari APBD-nya. Hal ini disinyalir menjadi penyebab defisit anggaran yang dialami oleh BPJS Kesehatan.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, kewajiban anggaran kesehatan sesuai amanat Undang-Undang untuk daerah yaitu sebesar 10% dari belanja pada APBD. Berbeda dengan kewajiban anggaran kesehatan pemerintah pusat yang sebesar 5% dari belanja pada APBN.

Namun, yang memenuhi mandat tersebut hanya empat dari 34 provinsi yang ada di Indonesia. Sementara 30 provinsi sisanya belum memenuhi kewajiban itu.

"Kalau ini dipenuhi, tentu BPJS tidak akan mengalami defisit yang besar," kata Boediarso saat paparan dalam acara Budget Day di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Rabu (22/11).

Lebih lanjut ia merinci, dari 542 daerah yang ada di Indonesia, baru 180 daerah yang memenuhi mandat itu. Sisanya, sebanyak 362 daerah yang terdiri dari 281 kabupaten dan 51 kota, belum memenuhi.

Tak hanya kewajiban anggaran kesehatan, pihaknya juga mencatat banyaknya daerah yang belum memenuhi kewajiban anggaran pendidikan 20% dari APBD-nya. Dari 542 daerah lanjut Boediarso, terdapat 141 daerah yang belum memenuhi, yaitu terdiri dari sembilan provinsi, 114 kabupaten, dan 19 kota.

Selain itu, terdapat 302 daerah yang belum memenuhi kewajiban alokasi anggaran infrastruktur sebesar 25% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Jumlah itu terdiri dari 14 provinsi, 239 kabupaten, dan 49 kota.

Sedangkan pemenuhan kewajiban alokasi dana desa sebesar 10% dari DAU dan DBH cukup banyak, yaitu sebesar 400 daerah yang telah memenuhi. Itu pun karena adanya dorongan dan ancaman dari pemerintah.

"Ini karena ada ancaman, ada punishment, dan kami tegas, setiap daerah yang tidak memenuhi (kewajiban alokasi 10%) langsung DAU-nya kami potong dan kami tunda," tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×