kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.631.000   29.000   1,11%
  • USD/IDR 16.875   29,00   0,17%
  • IDX 8.944   6,86   0,08%
  • KOMPAS100 1.234   4,44   0,36%
  • LQ45 872   3,52   0,41%
  • ISSI 325   1,35   0,42%
  • IDX30 442   2,80   0,64%
  • IDXHIDIV20 522   4,93   0,95%
  • IDX80 137   0,54   0,40%
  • IDXV30 145   1,10   0,77%
  • IDXQ30 142   1,33   0,94%

Ini Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru dan Syarat Mendapatkannya


Sabtu, 18 Juni 2022 / 06:18 WIB
Ini Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru dan Syarat Mendapatkannya
ILUSTRASI. Ini Rincian Tunjangan Sertifikasi Guru dan Syarat Mendapatkannya


Penulis: Virdita Ratriani

Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, Tunjangan Profesi Guru harus memenuhi syarat berikut:

  • Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu nomor registrasi guru.
  • Memenuhi beban kerja sebagai guru.
  • Mengajar sebagai guru mata pelajaran dan/atau guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimilikinya.
  • Terdaftar pada departemen sebagai guru tetap.
  • Berusia paling tinggi 60 tahun.
  • Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas.

Selanjutnya: Pemerintah pusat butuh 83.000 CPNS dan PPPK, ini persentasenya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×