Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Masinton Pasaribu, Anggota Komisi III DPR melaporkan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno ke KPK karena diduga kuat telah menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino.
Menurut, Masinton, gratifikasi itu berlangsung pada tanggal 16 Maret 2015.
Gratifikasi berupa perabotan rumah yang kini tersimpan di rumah Menteri BUMN.
Rinciannya, kursi sofa tiga dudukan senilai Rp 35 juta, dua buah kursi sofa satu dudukan senilai Rp 50 juta, satu buah meja sofa senilai Rp 10 juta.
Lalu ada enam buah kursi makan seharga Rp 21 juta, satu buah meja makan senilai Rp 25 juta, dan satu set perlengkapan ruang senilai Rp 59 juta.
Masinton mengaku dia mendapatkan dokumen tersebut dari laporan masyarakat.
"Dana pengadaan tersebut dari perusahaan Pelindo," jelasnya, Selasa (22/9).
Namun, Masinton mengaku tidak mengetahui grativikasi tersebut terkait hal apa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News