kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.870   -65,00   -0,36%
  • IDX 5.821   -75,34   -1,28%
  • KOMPAS100 752   -12,33   -1,61%
  • LQ45 573   -10,72   -1,84%
  • ISSI 201   -1,70   -0,84%
  • IDX30 325   -6,09   -1,84%
  • IDXHIDIV20 401   -6,69   -1,64%
  • IDX80 86   -1,38   -1,59%
  • IDXV30 108   -1,25   -1,14%
  • IDXQ30 105   -1,88   -1,76%

Dugaan gratifikasi, Menteri BUMN dilaporkan ke KPK


Selasa, 22 September 2015 / 12:20 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Anggota Komisi III DPR RI asal Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menyerahkan laporan masyarakat yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masinton mengaku mendapatkan laporan bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno diduga kuat telah menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. Sayangnya, Masinton enggan menjelaskan nama sumbernya. "Hadiahnya dalam bentuk barang," katanya, Selasa (22/9). 

Menurut Masinton, ada dua paket yang diberikan kepada Rini, yakni paket hemat dengan paket jumbo. "Nilainya sekitar Rp 200 juta dan bentuknya perabotan rumah," katanya, Selasa (22/9).

Sayangnya, Masinton enggan menjelaskan pemberian hadiah tersebut berkaitan dengan apa. "Yang jelas dalam undang-undang Tipikor, penyelenggara negara, PNS tidak boleh menerima hadiah," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×