kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Dugaan gratifikasi, Menteri BUMN dilaporkan ke KPK


Selasa, 22 September 2015 / 12:20 WIB
Dugaan gratifikasi, Menteri BUMN dilaporkan ke KPK


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Anggota Komisi III DPR RI asal Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu, menyerahkan laporan masyarakat yang diterimanya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Masinton mengaku mendapatkan laporan bahwa Menteri BUMN Rini Soemarno diduga kuat telah menerima gratifikasi dari Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino. Sayangnya, Masinton enggan menjelaskan nama sumbernya. "Hadiahnya dalam bentuk barang," katanya, Selasa (22/9). 

Menurut Masinton, ada dua paket yang diberikan kepada Rini, yakni paket hemat dengan paket jumbo. "Nilainya sekitar Rp 200 juta dan bentuknya perabotan rumah," katanya, Selasa (22/9).

Sayangnya, Masinton enggan menjelaskan pemberian hadiah tersebut berkaitan dengan apa. "Yang jelas dalam undang-undang Tipikor, penyelenggara negara, PNS tidak boleh menerima hadiah," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×