kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini rekomendasi DJSN pasca Taspen dan Asabri batal melebur ke BPJS Ketenagakerjaan


Rabu, 03 November 2021 / 18:26 WIB
Ini rekomendasi DJSN pasca Taspen dan Asabri batal melebur ke BPJS Ketenagakerjaan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

Dengan usulan penerapan skema multi pilar, DJSN berpendapat badan hukum PT. Taspen (Persero) dan PT. Asabri (Persero) tidak perlu diubah menjadi badan hukum publik berbentuk BPJS dan dapat tetap berbentuk BUMN atau diubah menjadi badan hukum lainnya sesuai kebutuhan berdasarkan keputusan Pemerintah.

Sementara itu, Akademisi Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril menyebut putusan MK menegaskan beberapa prinsip. Pertama, pembentukan lembaga penyelenggara jaminan sosial haruslah dengan Undang-Undang. Tidak boleh dengan dasar hukum lain, termasuk peraturan pemerintah. "Jadi harus dengan UU," kata Oce.

Kedua, lanjut Oce, badan hukum lembaga penyelenggara jaminan sosial harus berbentuk badan hukum publik, tidak boleh persero (badan hukum privat, red). Sebab ada perbedaan prinsip antara badan hukum publik dan privat. "BPJS harus nirlaba, bukan profit," ucap dia.

Jadi, sambung Oce, jika nanti ada pembentukan BPJS baru, apakah melalui peleburan atau pembentukan baru, maka prinsipnya nilai manfaat untuk peserta tidak boleh berkurang.

"Ke depan, desain politik hukum lembaga penyelenggara jaminan sosial, apakah menjadi 2 atau 3, tergantung pada pembentuk kebijakan (pemerintah dan DPR). Bisa juga opsinya, pemerintah merubah UU SJSN untuk menegaskan desain konsolidasi lembaga penyelenggara Jamsos. Oleh karena itu, DJSN perlu dilibatkan untuk merumuskan arah kebijakan ke depan," terang Oce.

Selanjutnya: CELIOS ramal pertumbuhan ekonomi kuartal III-2021 di kisaran 3%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×