Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Pemerintah dan Real Estate Indonesia (REI) masih belum menuai kata sepakat mengenai pengenaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemerintah menginginkan pemberian tarif berdasarkan harga sedangkan REI tetap pada batas luas.
Wakil Ketua Umum Bidang Komunikasi Real Estate Indonesia (REI) Theresia V. Rustandi mengatakan pihak pengembang dan pemerintah memang duduk bersama dalam mendiskusikan formula yang terbaik untuk pengenaan PPnBM properti. Dari REI sendiri, hingga saat ini masih tetap berpegang pada skema luas.
Pemberian tarif berdasarkan skema luas disinyalir lebih tepat dan tidak bias karena tidak semua tempat mempunyai acuan harga yang sama. Nilai hunian tiap daerah berbeda-beda. "Ini akan buat kesulitan penerapan di lapangannya kalau pakai harga," ujarnya ketika dihubungi KONTAN, Senin (27/4).
Kalau berdasarkan luas, nantinya Kemkeu bisa memberikan batasan tarif setiap luas hunian. Misalnya, untuk apartemen. Saat ini yang dikenakan tarif PPnBM adalah apartemen dengan luas 150 meter persegi atau lebih.
Kalau nanti ada apartemen dengan luas 150 meter persegi dikenakan tarif 20%, kalau 200 meter persegi bisa dikenakan tarif 25%. Pembeli hunian mewah pun tidak akan menjadi masalah dengan hal tersebut asalkan jelas terperinci.
Menurut Theresia, saat ini Kemkeu meminta REI untuk melakukan perhitungan lebih detail terkait hal tersebut. Diakuinya sebentar lagi REI akan memberikan perhitungan terbaru terkait tarif PPnBM properti kepada pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News