kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Pembahasan PPnBM properti mewah masih alot


Senin, 27 April 2015 / 18:53 WIB
Pembahasan PPnBM properti mewah masih alot
Peluang kocok ulang indeks MSCI. Aktivitas karyawan di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Hingga sekarang pemerintah belum juga mengeluarkan aturan terbarunya tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) properti hunian mewah. Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengaku belum menemukan titik temu dengan pengusaha properti atas beleid ini.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan revisi aturan PPnBM belum diputuskan oleh pemerintah. Padahal, revisi aturan ini masuk dalam kategori 12 revisi aturan pajak yang diharapkan bisa mendongkrak penerimaan negara tahun ini.

Revisi aturan ini masih terbentur kendala dengan pengusaha. "Biasa lah tarik-tarikan antara pengusaha sama kita," ujarnya akhir pekan lalu.

Posisi pemerintah dalam hal ini tetap mau mengubah penghitungan hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, ataupun kondominium dari luasan ke value atau berdasarkan harga. Alasannya, acuan harga adalah acuan yang pas. Apabila menggunakan batasan luas maka sebuah hunian mewah dengan luas di bawah batas pajak bisa saja mewah karena terletak di lokasi yang strategis.

Hal inilah yang belum menuai kata sepakat. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Hunian Mewah disebutkan kategori hunian mewah yang merupakan barang kena pajak berdasarkan luas.

Pertama, rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan luas bangunan 350 meter persegi atau lebih, yang diserahkan sejak tanggal 10 Juni 2009. Kedua, Apartemen, kondominium, town house dari jenis strata title, dan sejenisnya dengan luas bangunan 150 meter persegi atau lebih, yang diserahkan sejak tanggal 10 Juni 2009.

Menilik Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/PMK.011/2013 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM menyebutkan dua kategori hunian rumah mewah tersebut dikenai tarif PPnBM sebesar 20%.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara menegaskan pihak pemerintah dengan Real Estate Indonesia (REI) masih terus mendiskusikan berapa harga yang tepat untuk hunian mewah dikenakan tarif PPnBM. "(Sehingga) belum bisa diputuskan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×