kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.950.000   -18.000   -0,91%
  • USD/IDR 16.310   12,00   0,07%
  • IDX 7.156   38,26   0,54%
  • KOMPAS100 1.043   8,35   0,81%
  • LQ45 800   4,89   0,62%
  • ISSI 232   2,05   0,89%
  • IDX30 415   0,46   0,11%
  • IDXHIDIV20 485   0,27   0,06%
  • IDX80 117   0,78   0,67%
  • IDXV30 119   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 133   0,10   0,08%

Ini poin-poin RUU Omnibus Law perpajakan yang akan dibahas DPR dan pemerintah


Jumat, 24 Januari 2020 / 10:34 WIB
Ini poin-poin RUU Omnibus Law perpajakan yang akan dibahas DPR dan pemerintah
ILUSTRASI. DPR menentukan 50 RUU masuk Prolegnas tahun 2020, salah satunya Omnibus Law Perpajakan.. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo

Keempat, menciptakan iklim keadilan berusaha dalam negeri. RUU Omnibus Law Perpajakan mengatur pemajakan transaksi elektronik dengan penunjukan platform memungut PPN dan pengenaan pajak kepada SPLN atas transaksi elektronik di Indonesia berupa PPh atau pajak transaksi elektronik.  

Selanjutnya, RUU rangkuman enam perundang-undangan ini merasionalisasi pajak daerah di mana pemerintah pusat dapat menetapkan tarif pajak daerah yang berlaku secara nasional. Kemudian, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi dan membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat investasi.

Baca Juga: Sejumlah pihak khawatir omnibus law akan kehilangan momentum

Pokok muatan kelima adalah penguatan fasilitas perpajakan. Ini terkait implementasi tax holiday, super deduction tax, fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PPh untuk surat berharga negara, dan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah oleh kepala daerah.

Keenam, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Pemerintah akan merelaksasi hal pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak. Selanjutnya, pengaturan ulang sanksi administrasi perpajakan meliputi pajak, kepabeanan. Ini berupa bunga keterlambatan, denda kesalahan, dan imbalan bunga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×