kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini poin-poin RUU Omnibus Law perpajakan yang akan dibahas DPR dan pemerintah


Jumat, 24 Januari 2020 / 10:34 WIB
Ini poin-poin RUU Omnibus Law perpajakan yang akan dibahas DPR dan pemerintah
ILUSTRASI. DPR menentukan 50 RUU masuk Prolegnas tahun 2020, salah satunya Omnibus Law Perpajakan.. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

Keempat, menciptakan iklim keadilan berusaha dalam negeri. RUU Omnibus Law Perpajakan mengatur pemajakan transaksi elektronik dengan penunjukan platform memungut PPN dan pengenaan pajak kepada SPLN atas transaksi elektronik di Indonesia berupa PPh atau pajak transaksi elektronik.  

Selanjutnya, RUU rangkuman enam perundang-undangan ini merasionalisasi pajak daerah di mana pemerintah pusat dapat menetapkan tarif pajak daerah yang berlaku secara nasional. Kemudian, pemerintah pusat dapat memberikan sanksi dan membatalkan Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat investasi.

Baca Juga: Sejumlah pihak khawatir omnibus law akan kehilangan momentum

Pokok muatan kelima adalah penguatan fasilitas perpajakan. Ini terkait implementasi tax holiday, super deduction tax, fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), PPh untuk surat berharga negara, dan keringanan, pengurangan, dan pembebasan pajak daerah oleh kepala daerah.

Keenam, mendorong kepatuhan wajib pajak secara sukarela. Pemerintah akan merelaksasi hal pengkreditan pajak masukan bagi pengusaha kena pajak. Selanjutnya, pengaturan ulang sanksi administrasi perpajakan meliputi pajak, kepabeanan. Ini berupa bunga keterlambatan, denda kesalahan, dan imbalan bunga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×