kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini perubahan dalam beleid baru pembiayaan sekunder perumahan yang diteken Jokowi


Kamis, 15 Oktober 2020 / 11:41 WIB
Ini perubahan dalam beleid baru pembiayaan sekunder perumahan yang diteken Jokowi
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden nomor 100 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Perpres nomor 19 tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan.

Pada beleid tersebut mengubah sejumlah ketentuan yang ada dalam Perpres nomor 19 tahun 2005 dan juga Perpres nomor 101 tahun 2016. Pada pasal 2 ayat 4 kedua beleid tersebut disebutkan Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan mendorong pengembangan pasar sekunder perumahan secara berkelanjutan.

Hanya saja pada Perpres 100 2020 cara tersebut dibatasi pada tiga hal. Pertama pemberian fasilitas pinjaman untuk mendukung pembiayaan dalam rangka keberlanjutan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman.

Kedua adalah peningkatan kapasitas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pembiayaan perumahan dan/atau permukiman. Ketiga kegiatan lain di bidang pembiayaan perumahan dan/atau permukiman sepanjang telah mendapat persetujuan pemegang saham.

Baca Juga: Jelang jatuh tempo, Pefindo tegaskan peringkat idA1+ untuk surat utang SMF

Perpres 100 tahun 2020 menambah satu ayat di dalam pasal 4 yakni ayat 1a. Pasal 4 ayat 1a itu berbunyi pembelian aset keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dicatat dalam laporan keuangan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan hingga memenuhi kelayakan ekonomis untuk disekuritisasi.

Perubahan pada 18 mengubah perusahaan pembiayaan sekunder perumahan yang sebelumnya tak bisa melakukan oenyertaan langsung pada badan usaha.

Pada pasal 18 ayat 1 Perpres 100/2020 disampaikan bahwa perusahaan pembiayaan sekunder perumahan dapat melakukan penyertaan langsung pada badan usaha lain dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemegang saham.

Sementara itu ketentuan pembelian saham melalui pasar modal masih tetap dilarang oleh Perpres tersebut. Pada pasal 19 Perpres 100 tahun 2020 disebutkan perusahaan pembiayaan sekunder perumahan dapat menempatkan dana dalam bentuk surat berharga negara, surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, deposito, dan/atau instrumen keuangan lainnya yang ditetapkan oleh menteri.

Selanjutnya: Sarana Multigriya Finansial terbitkan obligasi senilai Rp 2,11 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×