kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini permintaan kuasa hukum korban Lion Air JT-610 soal dana kompensasi dari Boeing


Rabu, 20 Januari 2021 / 14:08 WIB
Ini permintaan kuasa hukum korban Lion Air JT-610 soal dana kompensasi dari Boeing
ILUSTRASI. Pada 7 Januari 2021, Departemen Kehakiman AS telah merilis keterangan mengenai penyelesaian sebesar US$ 2,5 miliar dan denda yang harus dibayarkan oleh Boeing terkait dengan tuduhan kriminal konspirasi dan penipuan terkait. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Tim kuasa hukum sejumlah keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 meminta kepada Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) agar dana kompensasi senilai US$ 500 juta dari Boeing untuk korban Lion Air Penerbangan JT 610 dan Ethiopian Air Penerbangan ET302, dibayarkan secara langsung kepada keluarga dan ahli waris korban.

Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Sanjiv N. Singh, perwakilan tim pengacara dari Professional Law Corporation (SNS) dan Indrajana Law Group, Professional Law Corporation (ILG) yang berbasis di San Mateo, California, AS. 

"Kami sudah mengirimkan surat kepada Departemen Kehakiman AS agar dana kompensasi itu langsung diberikan kepada keluarga korban kecelakaan dua pesawat Boeing, JT 610 dan ET302," kata Singh melalui keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Rabu (20/1).

Sebelumnya, pada 7 Januari 2021, Departemen Kehakiman AS telah merilis keterangan mengenai penyelesaian sebesar US$ 2,5 miliar dan denda yang harus dibayarkan oleh Boeing terkait dengan tuduhan kriminal konspirasi dan penipuan terkait keterlibatannya dengan Administrasi Penerbangan Federal AS. 

Menurut rilis tersebut, hukuman pidana dan penyelesaian mengharuskan Boeing untuk membayar keluarga korban dan ahli waris sebesar US$ 500 juta sebagai kompensasi. Untuk itu, SNS dan ILG mengirimkan surat kepada Departemen Kehakiman AS untuk meminta konfirmasi persyaratan dana dan menyatakan keprihatinan dengan kelalaian atas dana serupa di masa lalu.

"Ketika kami mendengar tentang dana korban, kami segera menghubungi Departemen Kehakiman karena sangat penting bahwa penyerahan dana tersebut harus diberikan pengawasan yang tepat," imbuh Singh, yang merupakan penasihat hukum utama untuk 15 keluarga korban Lion Air. 

Agar tepat sasaran

Singh menambahkan, pada tahun lalu pihaknya menyaksikan dana bantuan sementara Boeing yang jauh lebih kecil menghadapi banyak masalah. Terutama, masalah komunikasi yang menimbulkan keresahan seperti mempertanyakan tujuan utama dana diberikan, penundaan pembayaran aktual kepada keluarga dan ahli waris korban serta adanya penyerahan separuh dana tersebut mengalir ke komunitas yang tidak jelas. 

"Dana baru yang diamanatkan dalam penyelesaian perkara kriminal ini sangat simbolis, sudah kelamaan ditunda, dan harus dikelola dengan cepat dan adil untuk semua ahli waris korban JT 610 dan ET302," jelas Singh.

Michael Indrajana, rekanan penasihat Singh dan satu-satunya praktisi hukum asli Indonesia di AS menimpali, kenyataan bahwa Boeing bertanggung jawab secara pidana atas dua kecelakaan belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah penerbangan. 

"Sudah tepat dan pantas bagi keluarga dan ahli waris korban untuk dengan cepat dan segera menerima dana tanpa penundaan atau campur tangan lebih lanjut dari siapa pun pada saat ini," kata Michael.

Karena itu, tim kuasa hukum akan terus bekerjasama dengan keluarga dan ahli waris korban Lion Air JT 610 untuk menyelesaikan gugatan sipil yang tertunda. Tim juga akan memantau penyediaan dan distribusi dana kompensasi korban yang dibutuhkan dalam penyelesaian kasus ini.

Selanjutnya: Boeing akui kesalahan atas kecelakan Lion Air dan Ethiopioan Airlines

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×